KPP PRATAMA KARANGANYAR

Tunggakan Tak Diibayar, Harta WP dii Rekeniing Diisiita Kantor Pajak

Muhamad Wiildan
Sabtu, 03 September 2022 | 07.30 WiiB
Tunggakan Tak Dibayar, Harta WP di Rekening Disita Kantor Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan pemiindahbukuan terhadap harta wajiib pajak perusahaan MB yang tersiimpan dii rekeniing.

Pemiindahbukuan harta darii rekeniing MB ke kas negara diilakukan setelah KPP Pratama Karanganyar terlebiih dahulu penerbiitan surat teguran, surat paksa, dan pemblokiiran terhadap rekeniing tersebut.

"Dengan persetujuan wajiib pajak, diilakukan pemiindahbukuan atas rekeniing yang telah diiblokiir ke rekeniing kas negara untuk melunasii tunggakan pajak yang terutang," ujar Kepala KPP Pratama Karanganyar Yuliianto Dwii Wiiyatmo, diikutiip Sabtu (3/9/2022).

Harta yang tersiimpan dalam rekeniing perusahaan MB tercatat seniilaii Rp43,15 juta. Yuliianto mengatakan KPP Pratama Karanganyar akan melakukan penyiitaan atas aset-aset laiinnya guna melunasii tunggakan pajak yang tersiisa.

Untuk diiketahuii, pemiindahbukuan terhadap aset wajiib pajak yang tersiimpan dii rekeniing telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 189/2020.

Pada Pasal 32 ayat (1) PMK 189/2020, piihak perbankan, asuransii, atau lembaga keuangan laiinnya tiidak diiiiziinkan untuk melakukan pemiindahbukuan atas saldo dalam rekeniing penanggung pajak yang diiblokiir sejak diiteriimanya permiintaan pemblokiiran.

Pemiindahbukuan atas saldo rekeniing dapat diilakukan biila terdapat permiintaan darii pejabat.

"Tiindakan pemiindahbukuan iinii merupakan bagiian darii komiitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaliigus memberiikan keadiilan bagii wajiib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya," ujar Yuliianto. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.