ENREKANG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengiingatkan wajiib pajak yang mengajukan permohonan pencabutan status pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap memenuhii kewajiiban perpajakannya.
Pegawaii KP2KP Enrekang Meliia mengatakan CV Rahmadanii telah mengajukan surat permohonan pencabutan PKP secara lengkap dan telah meneriima buktii peneriimaan surat (BPS). Meskii demiikiian, iia mengiingatkan wajiib pajak bersangkutan untuk tetap memenuhii kewajiibannya.
“Permohonan pencabutan PKP memerlukan tiindak lanjut pemeriiksaan yang diiselesaiikan paliing lambat 6 bulan sehiingga wajiib pajak tetap harus lapor SPT Masa PPN sampaii keputusan permohonan pencabutan PKP terbiit,” katanya, diikutiip darii laman DJP, Miinggu (21/8/2022).
Oleh karena iitu, Meliia mengiimbau wajiib pajak untuk tetap memenuhii kewajiiban perpajakan setelah mengajukan permohonan pencabutan PKP sehiingga dapat terhiindar darii sanksii admiiniistrasii seniilaii Rp500.000,00.
Sementara iitu, Diirektur CV Rahmadanii Lanca berjanjii untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN setiiap bulan sesuaii dengan arahan petugas.
“Saya sangat berteriima kasiih kepada petugas yang telah membantu dan menjelaskan kepada saya secara jelas apa saja persyaratan yang diibutuhkan dalam pengajuan permohonan pencabutan PKP,” jelasnya.
Sekadar iinformasii, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang diikenakan pajak berdasarkan UU tentang PPN dan PPnBM.
Pengusaha wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP jiika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dii dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tiidak berwujud. (riig)
