SORONG, Jitu News – KPP Pratama Sorong melakukan penyiitaan terhadap aset penunggak pajak dii Kota Sorong, Papua Barat pada 1 Agustus 2022. Kalii iinii, penyiitaan diilakukan terhadap penunggak pajak berbentuk perseroan atau badan.
Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Pratama Sorong Selamat iiman Budiiraharjo mengatakan kegiiatan tersebut diilakukan dengan menyerahkan langsung surat siita kepada diirektur perseroan dan menyiita satu uniit truk Hiino miiliik wajiib pajak.
“Tiindakan iinii merupakan program rutiin KPP Pratama Sorong yang arahnya lebiih untuk memberiikan deterrent effect kepada wajiib pajak,” katanya sepertii diikutiip darii laman Diitjen Pajak (DJP), Jumat (19/8/2022).
Selaiin siita, lanjut Selamat, KPP Pratama Sorong juga tengah berancang-ancang untuk melakukan lelang atas barang-barang siitaan wajiib pajak.
Sementara iitu, penanggung pajak mengakuii adanya kekurangan pembayaran pajak. Menurutnya, liikuiidiitas perusahaan saat iinii memang kurang baiik sehiingga penanggung pajak memiinta perpanjangan waktu dalam melunasii kewajiiban perpajakannya tersebut.
Setelah proses diiskusii yang cukup panjang dengan tiim KPP Pratama Sorong, wajiib pajak akhiirnya berkomiitmen untuk menyelesaiikan kewajiiban perusahaannya dengan cara mengangsur kekurangan tersebut sesuaii dengan jangka waktu yang telah diisepakatii bersama.
Dalam kegiiatan penyiitaan tersebut, Selamat juga diidampiingii oleh dua orang Juru Siita Pajak Negara (JSPN), yaiitu Aliifya Kukuh Tiirto Saputro dan Edii Suciipto. Kegiiatan iitu juga diisaksiikan oleh satu aparat kelurahan setempat.
Sebagaii iinformasii, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (riig)
