PONTiiANAK, Jitu News – Pemprov Kaliimantan Barat kembalii mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor pada 1-31 Agustus 2022.
Gubernur Kalbar Sutarmiidjii mengatakan program pemutiihan diiadakan untuk merayakan HUT ke-77 Rii sekaliigus meriingankan beban ekonomii masyarakat. Menurutnya, program iinsentiif tersebut biisa menjadii momentum yang baiik untuk melunasii tunggakan.
"Hatii-hatii, saya mempermudah dengan bebas denda admiiniistrasii keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB kedua. Jadii bayar pajak sekarang, dariipada nantii diianggap kendaraan bodong," katanya, diikutiip pada Seniin (15/8/2022).
Sutarmiidjii menuturkan program pemutiihan memang hanya diiadakan selama 1 bulan. iinsentiif yang diiberiikan meliiputii pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.
Diia menyebut terdapat banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk yang diimiiliikii pengusaha perkebunan. Mayoriitas kendaraan tersebut masiih tergolong bagus sehiingga akan sayang apabiila data regiistrasiinya diihapus Polrii.
Kepada pemiiliik kendaraan yang menunggak pajak, Sutarmiidjii menyarankan segera memanfaatkan program pemutiihan.
"Perkebunan-perkebunan yang tiidak mendaftarkan kendaraannya untuk mengangkut sawiit iitu, kiita anggap kalau 2 tahun bodong dan akan ada nantii raziia dan laiin sebagaiinya," ujarnya.
Sementara iitu, UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontiianak Wiilayah 1 telah melakukan sosiialiisasii program pemutiihan pajak kendaraan bermotor. Sosiialiisasii diilakukan dengan menemuii masyarakat dii area keramaiian sepertii pasar dan SPBU.
Menurut Kepala UPT PPD Pontiianak Wiilayah 1 Edy Gunawan, sosiialiisasii program pemutiihan juga memanfaatkan platform mediia sosiial dan mediia massa. Diia berharap masyarakat ramaii-ramaii memanfaatkan program iinii untuk menyelesaiikan tunggakan pajaknya.
"Siilakan masyarakat memanfaatkannya selama bulan Agustus iinii," tuturnya sepertii diilansiir kalbar.prokal.co. (riig)
