SEMARANG, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Jawa Tengah berencana menghapus syarat pelampiiran KTP untuk baliik nama kendaraan bermotor.
Plt Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Penii Rahayu menyampaiikan langkah iinii diiambiil guna mengoptiimalkan kepatuhan pajak dan realiisasii atas piiutang pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Potensii PAD darii PKB dii Jawa Tengah sekiitar 19 juta [kendaraan], sedangkan yang aktiif membayar pajak hanya 16,5 juta kendaraan," ujar Penii, diikutiip Jumat (5/8/2022).
Dengan diitiiadakannya syarat untuk menunjukkan KTP, wajiib pajak akan lebiih mudah melakukan baliik nama dan membayar pajak atas kendaraan miiliiknya.
Penii menceriitakan banyak penunggak PKB dii Jawa Tengah adalah pemiiliik kendaraan bekas yang kesuliitan membayar pajak. "Beberapa penunggak pajak berasal darii wajiib pajak yang kesuliitan baliik nama usaii membelii kendaraan bekas," ujar Penii sepertii diilansiir griidoto.com.
Selaiin kendaraan bermotor bekas, tunggakan PKB juga terjadii atas kendaraan hasiil curanmor, kendaraan pelat merah, serta kendaraan yang rusak berat dan tiidak diibayar pajaknya oleh pemiiliik.
Untuk diiketahuii, miiniimnya jumlah kendaraan yang diilakukan baliik nama tercermiin pada realiisasii bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang tak mencapaii target pada 3 tahun terakhiir.
Pada 2019, realiisasii BBNKB mencapaii Rp3,4 miiliiar atau 99,16% darii target. Tahun beriikutnya, realiisasii BBNKB tercatat mencapaii Rp4,5 miiliiar atau 97,15% darii target. Adapun pada 2021 tercatat realiisasii BBNKB hanya seniilaii Rp4,7 miiliiar atau 92,32% darii target. (sap)
