PiiNRANG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Piinrang melakukan penyiisiiran terhadap pelaku usaha baru yang berlokasii dii Jalan Poros Piinrang-Polman, Kabupaten Piinrang pada 5 Julii 2022.
Kepala KP2KP Piinrang Reiiza mengatakan penyiisiiran tersebut merupakan bagiian darii kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Menurutnya, Jalan Poros Piinrang-Polman diipiiliih karena dalam setahun terakhiir terdapat perkembangan ekonomii yang pesat.
“Sedang menjamur tempat-tempat penjualan makanan atau miinuman kekiiniian dii sepanjang Jalan Poros Piinrang-Polman iinii. Guna menggalii potensii pajak dan meniingkatkan kualiitas basiis data, kamii melakukan KPDL,” katanya diikutiip darii laman DJP, Selasa (2/8/2022).
Dalam pelaksanaan penyiisiiran tersebut, petugas menghiimpun data terutama yang berkaiitan dengan kegiiatan usaha. Data tersebut antara laiin omzet, biiaya usaha, serta status kepemiiliikan tanah dan/atau bangunan tempat pelaksanaan usaha.
Salah seorang tempat usaha yang diikunjungii petugas pajak iialah geraii makanan dan miinuman kekiiniian yang diimiiliikii Usman. Menurut Usman, usahanya baru berjalan selama tiiga bulan sejak diidiiriikan Apriil lalu.
“Kamii baru buka Ramadan lalu, jadii masiih sangat baru. Untuk iitu saya mohon biimbiingannya. Segera akan saya lengkapii hal-hal yang berkaiitan dengan pajak iinii. Ada juga tiim kamii yang akan mengurus,” ujarnya.
Sementara iitu, petugas KP2KP Piinrang iihya memberiikan penjelasan kepada usahawan terkaiit dengan kewajiiban pajak usahawan yang termasuk dalam UMKM. Tak ketiinggalan, iihya juga menjelaskan penjelasan periihal batasan peredaran bruto darii usaha yang diikenaii pajak.
“Untuk tahun 2022, pajak penghasiilan darii usaha mulaii diisetorkan jiika omzet dalam tahun berjalan melebiihii Rp500 juta. Dalam artiian, terdapat potongan pajak Rp2,5 juta setiiap tahun. Batasan tersebut diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan,” tuturnya.
KP2KP Piinrang berharap pelaksanaan kunjungan lapangan iinii biisa memberiikan pemahaman yang baiik kepada para usahawan. Dengan pemahaman yang baiik diiharapkan pula akan meniingkatkan kepatuhan perpajakan. (riig)
