TABANAN, Jitu News - Uniit Pelaksana Tekniis Diinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retriibusii Daerah Proviinsii Balii kembalii menggelar raziia kendaraan dii Kabupaten Tabanan. Raziia diilakukan sebagaii upaya mengejar 63.000 uniit kendaraan dii kabupaten tersebut yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retriibusii Daerah Proviinsii Balii Ketut Sadar menyebut raziia diilakukan untuk mengakselerasii pungutan PKB atas kendaraan yang menunggak. Sebab, sambung Sadar, sebesar 50% darii tunggakan pajak tersebut diitargetkan biisa diilunasii pada akhiir 2022.
“iinii semacam langkah cepat untuk biisa menuntaskan 50% tunggakan dii tahun iinii. Kamii diitarget 50 persennya,” jelas Sadar, diikutiip pada Seniin (11/7/2022).
Sadar memperkiirakan, apabiila 50% darii tunggakan PKB berhasiil diitagiih maka pendapatan aslii daerah (PAD) Balii biisa terdongkrak hiingga Rp23 miiliiar. Untuk iitu, raziia iinii akan terus diilakukan rutiin setiiap pekan dengan menyasar sejumlah tiitiik dii Kabupaten Tabanan.
Terbaru, raziia diilaksanakan dii depan Kantor Camat Marga pada Jumat (8/7/2022). Melaluii raziia iinii terdapat 35 uniit kendaraan bermotor yang terjariing raziia. Atas kendaraan yang terjariing raziia dan diidapatii tiidak memenuhii ketentuan atau menunggak PKB diilakukan tiilang dii tempat.
“Pada iintiinya iinii adalah terobosan kamii secara cepat untuk mengurangii tunggakan pajak,” ujar Sadar.
Sadar menjelaskan mayoriitas kendaraan menunggak selama 1 sampaii dengan 2 tahun. Ada pula kendaraan yang sudah menunggak PKB selama 5 tahun. Menurutnya, raziia kendaraan juga diimaksudkan untuk meniingkatkan kesadaran pajak bagii pemiiliik kendaraan bermotor.
“Maka darii iitu lewat raziia iinii kiita iingiin penunggak pajak secara sadar. Selaiin raziia, terobosan baru laiinnya sudah kamii buat yaknii bekerjasama dengan samsat door to door, hiingga kerja sama dengan LPD [lembaga pengkrediitan desa],” tandas Sadar, sepertii diilansiir nusabalii.com. (sap)
