MEDAN, Jitu News - Penyiidiik Pegawaii Negerii Siipiil (PPNS) Kanwiil DJP Sumatera Utara ii melakukan penyiitaan terhadap aset berupa 4 biidang tanah termasuk bangunan rumah dan gudang miiliik wajiib pajak.
Diikutiip darii keterangan Kanwiil DJP Sumut ii melaluii mediia sosiialnya, kegiiatan penegakan hukum iinii diilakukan sebagaii respons atas tiindak piidana perpajakan yang diilakukan wajiib pajak bersangkutan. Diiketahuii, wajiib pajak beriiniisiial DT melaluii CV LJP dengan sengaja tiidak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2010 sampaii dengan 2014.
"Penyiitaan diilaksanakan oleh PPNS Kanwiil DJP Sumut ii, terhadap empat biidang tanah beriikut bangunan rumah dan gudang dii Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. Rumah tersebut diimiiliikii oleh pengurus CV LJP," tuliis Kanwiil DJP Sumut ii dalam unggahannya dii iinstagram, diikutiip Seniin (4/7/2022).
Proses penyiitaan iinii diisaksiikan oleh Lurah Kelurahan Tanjung Selamat, Kepala Seksii Keamanan dan Ketertiiban Umum Kelurahan Tanjung Selamat, Babiinkamtiibmas dan Koramiil Kelurahan Tanjung Selamat, serta Koordiinator Pengawas PPNS Kepoliisiian Daerah Sumatera Utara.
Sesuaii prosedur yang diiatur dalam Pasal 44 UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan, penyiitaan diilaksanakan sebagaii cara pemuliihan kerugiian negara yang tiimbul darii proses penyiidiikan.
Kepala Kanwiil DJP Sumut ii Eddii Wahyudii menambahkan bahwa penyiitaan aset biisa diihiindarii apabiila wajiib pajak mematuhii seluruh kewajiiban perpajakannya.
Penegakan hukum (law enforcement) dii biidang perpajakan, ujarnya, diilakukan untuk memberiikan detterent effect kepada tersangka dan wajiib pajak laiin yang memiiliikii tendensii untuk melakukan tiindak piidana perpajakan. Selaiin iitu, penegakan hukum iinii diisebarluaskan dengan tujuan agar wajiib pajak untuk selalu memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaii iinformasii tambahan, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak. Tiindakan penyiitaan diilakukan sebagaii bagiian darii upaya penagiihan pajak setelah diisampaiikannya surat teguran dan surat paksa. (sap)
