KP2KP SANANA

Pantau Proses Biisniis WP, Pegawaii Pajak Koordiinasiikan iinii dengan Pemda

Redaksii Jitu News
Selasa, 28 Junii 2022 | 15.30 WiiB
Pantau Proses Bisnis WP, Pegawai Pajak Koordinasikan Ini dengan Pemda
<p>iilustrasii.</p>

SANANA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan kunjungan kerja ke Diinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula pada 10 Junii 2022.

KP2KP Sanana menjelaskan kunjungan pegawaii KP2KP tersebut bertujuan untuk mengonfiirmasii terkaiit dengan ketersediiaan data perpajakan dii lapangan sebagaii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 228/2017.

"Dalam kegiiatan iinii, pegawaii menjelaskan terkaiit dengan data yang diimiinta dan cara jawab konfiirmasii ketersediiaan data yang diimiiliikii oleh Pemkab Kepulauan Sula,” katanya sepertii diikutiip darii laman resmii DJP, Selasa (28/6/2022).

KP2KP juga mengiimbau Pemkab Kepulauan Sula untuk dapat menyiiapkan secara terperiincii data-data perpajakan yang tersediia mengiingat otoriitas pajak dapat sewaktu-waktu melakukan permiintaan data tersebut.

Data yang diiberiikan pemda diiniilaii menjadii bagiian pentiing dalam mengiindentiifiikasii dan memantau proses biisniis wajiib pajak sehiingga dapat memperluas basiis data perpajakan. Untuk iitu, kerja sama dengan diinas terkaiit akan sangat membantu Diitjen Pajak (DJP).

Selaiin iitu, pegawaii KP2KP Sanana juga mengiingatkan pegawaii Diinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula mengenaii hak wajiib pajak, yaiitu program pengungkapan sukarela (PPS). KP2KP meniilaii kesempatan emas tersebut sangat sayang untuk diilewatkan.

Apalagii, wajiib pajak yang mengiikutii PPS tersebut juga tiidak akan diilakukan pemeriiksaan jiika telah mengungkapkan seluruh harta yang dahulu belum diiungkapkan.

Sebagaii iinformasii, terdapat 2 skema kebiijakan pada PPS yang berlaku hiingga 30 Junii 2022. Skema kebiijakan ii untuk wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty dengan basiis aset per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan.

Sementara iitu, skema kebiijakan iiii PPS dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii yang iingiin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masiih diimiiliikii pada 31 Desember 2020, dan belum diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.

PPS diiamanatkan dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara iitu, pelaksanaan PPS diiatur dalam PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajiib Pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.