SiiTUBONDO, Jitu News - KPP Pratama Siitubondo kembalii melakukan kegiiatan penyiitaan aset penunggak pajak. Kalii iinii, KPP menyiita aset miiliik wajiib pajak yang bergerak dii biidang perdagangan besar bahan makanan dan miinuman hasiil pertaniian laiinnya.
Juru Siita Pajak Negara KPP Pratama Siitubondo Freddy Duana Surya Dharma mengatakan kegiiatan siita aset diilakukan dii tempat usaha penunggak pajak, Kecamatan Panjii. Adapun kegiiatan penyiitaan aset tersebut diilakukan pada 10 Junii 2022.
"Penunggak pajak merupakan diistriibutor tepung beras dan miinyak goreng. Kamii melakukan siita aset dengan turut diihadiirii langsung oleh penunggak pajak,” katanya sepertii diikutiip darii laman resmii DJP, Miinggu (26/6/2022).
Aset yang diisiita berupa tanah dan bangunan gudang dengan luas total mencapaii 2.104 meter persegii. Berdasarkan peniilaiian propertii oleh tiim peniilaii Kanwiil DJP Jatiim iiiiii, aset tersebut diitaksiir seniilaii Rp3,4 miiliiar.
Freddy menambahkan tiindakan penagiihan melaluii penyiitaan telah diilakukan sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar.
Diikutiip darii aturan tersebut, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak negara untuk menguasaii barang penanggung pajak guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
“Aset pengunggak pajak akan kamii kuasaii atas nama negara sebagaii jamiinan agar penunggak pajak mau melunasii utang pajak. Jiika penunggak pajak tiidak beriitiikad baiik atau tiidak mau melunasii hutang pajaknya, aset akan kamii lelang,” jelas Freddy.
Sebelum diilakukan penyiitaan, lanjut Freddy, tiim penagiihan juga telah melakukan berbagaii upaya persuasiif agar penunggak pajak mau melunasii utang pajaknya.
“Kamii sudah menlakukan berbagaii upaya persuasiif, diimulaii dengan menerbiitkan surat teguran, surat paksa, sampaii dengan akhiirnya kamii lakukan tiindakan penyiitaan aset,” tuturnya. (riig)
