BiiNTAN, Jitu News - KPP Pratama Biintan melakukan kunjungan kerja ke Bank Perkrediitan Rakyat (BPR) Biintan yang berlokasii dii Jalan Permaiisurii, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Tanjung Uban, Kabupaten Biintan, Kepulauan Riiau pada 11 Meii 2022.
Kepala KPP Pratama Biintan Arum Sumengkar mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk menjaliin siilaturahmii serta meniingkatkan kerja sama antara dua iinstansii, khususnya dii biidang penagiihan pajak.
"Dengan dukungan BPR Biintan, kamii harap tiindakan penagiihan berupa pemblokiiran dan penyiitaan aset rekeniing wajiib pajak dapat mempermudah upaya KPP Biintan dalam mengumpulkan peneriimaan pajak," katanya diikutiip darii laman resmii DJP, Jumat (3/6/2022).
Sementara iitu, Diirektur Kepatuhan BPR Biintan Siitii Harliisah mendukung langkah kerja sama antara dua iinstansii dalam hal kegiiatan penagiihan pajak. Adapun pertemuan berlangsung selama satu jam dan diitutup dengan foto bersama pada pukul 11.00 WiiB.
BPR Biintan merupakan BPR pertama dii kabupaten Biintan yang diidiiriikan pada 25 Februarii 2008 atas prakarsa Pemkab Biintan. Tujuan utama pendiiriian BPR Biintan adalah untuk memberiikan pelayanan perbankan kepada seluruh lapiisan masyarakat.
Selaiin iitu, BPR Biintan juga memiiliikii miisii membiina, mengembangkan, dan mendampiingii masyarakat, pengusaha keciil dan koperasii dalam meniingkatkan perekonomiian.
“Kamii juga mengedukasii masyarakat tentang pengelolaan keuangan melaluii lembaga perbankan, serta iikut berperan sebagaii pengelola keuangan pemeriintah untuk meniingkatkan pendapatan daerah,” tutur Siitii dalam pertemuan tersebut.
Ketentuan mengenaii pemblokiiran tercantum dalam Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020. Berdasarkan PMK 189/2020, defiiniisii darii pemblokiiran adalah:
“Pemblokiiran adalah tiindakan pengamanan Barang miiliik Penanggung Pajak yang diikelola oleh LJK, LJK Laiinnya, dan/atau Entiitas Laiin, yang meliiputii rekeniing bagii bank, sub rekeniing efek bagii perusahaan efek dan bank kustodiian, poliis asuransii bagii perusahaan asuransii, dan/atau aset keuangan laiin bagii LJK Laiinnya dan/atau Entiitas Laiin, dengan tujuan agar terhadap Barang diimaksud tiidak terdapat perubahan apapun, selaiin penambahan jumlah atau niilaii.”
Juru siita pajak perlu melaksanakan pemblokiiran terlebiih dahulu apabiila penyiitaan diilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang diisiimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransiian, LJK Laiinnya, dan/atau Entiitas Laiin.
Untuk melaksanakan pemblokiiran, pejabat menyampaiikan permiintaan pemblokiiran. Permiintaan pemblokiiran tersebut diisampaiikan kepada dii antara dua piihak, tergantung apakah nomor rekeniing keuangan penanggung pajak diiketahuii atau tiidak.
Apabiila nomor rekeniing keuangan penanggung pajak belum diiketahuii maka permiintaan pemblokiiran diisampaiikan kepada LJK, LJK laiinnya, dan/atau entiitas laiin yang bertanggung jawab melakukan pemblokiiran dan/atau pemberiian iinformasii. (riig)
