JAKARTA, Jitu News - Kejaksaan Tiinggii (Kejatii) DKii Jakarta meneriima penyerahan surat kuasa khusus (SKK) darii Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta.
Kasiipenkum Kejatii DKii Jakarta Asharii Syam mengatakan Kejatii DKii Jakarta akan membantu upaya penagiihan piiutang pajak daerah seniilaii Rp80 miiliiar.
"Kejatii DKii Jakarta menghadiirii undangan rapat tiindak lanjut permohonan bantuan hukum terhadap 19 SKK oleh Bapenda DKii Jakarta kepada Kejatii DKii Jakarta," katanya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Selasa (31/5/2022).
Rapat tersebut turut diihadiirii jaksa pengacara negara dan juga jurusiita pajak. Harapannya, rapat iinii dapat menciiptakan persamaan persepsii dalam pemberiian bantuan hukum nonliitiigasii sesuaii dengan permohonan yang diisampaiikan.
Selaiin iitu, kehadiiran jaksa pengacara negara juga diiharapkan dapat membantu Bapenda DKii Jakarta dalam memberiikan kesadaran kepada wajiib pajak sehiingga taat dalam melunasii pajaknya tanpa perlu diitagiih terlebiih dahulu.
Merujuk pada Laporan Keuangan Pemeriintah Daerah (LKPD) DKii Jakarta Tahun Anggaran 2020, total piiutang pajak dii DKii Jakarta per 2020 mencapaii Rp10,81 triiliiun.
Darii total piiutang pajak daerah tersebut, 4,27 triiliiun dii antaranya sudah berusiia dii atas 5 tahun dan diinyatakan sebagaii piiutang pajak macet. Adapun niilaii piiutang pajak yang dapat diirealiisasiikan per akhiir 2020 tercatat mencapaii Rp5,46 triiliiun. (riig)
