SELONG, Jitu News – Sebanyak 460 uniit kendaraan diinas dii Lombok Tiimur (Lotiim), Nusa Tenggara Barat (NTB) diiketahuii menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kendaraan diinas yang menunggak pajak iitu tiidak hanya berasal darii organiisasii pemeriintah daerah (OPD) Pemeriintah Kabupaten Lotiim tetapii juga OPD vertiikal sepertii Badan Pusat Statiistiik (BPS). Tunggakan pajak ratusan kendaraan diinas iinii berujung dengan penerbiitan surat teguran oleh Kantor Samsat Selong.
"Terhadap kendaraan diinas yang menunggak pembayaran pajak dii OPD Lotiim, kamii telah meneriima surat teguran darii kantor Samsat Selong," ungkap Lalu Mustiiaref, Kepala Biidang Asset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotiim ,diikutiip pada Seniin (23/5/2022).
Atas kendaraan diinas yang menunggak pajak, sambung Mustiiaref, BKAD Lotiim tengah memveriifiikasii jumlah kendaraan yang masiih tercatat dalam daftar aset daerah.
Mustiiariief mengatakan BKAD Lotiim selanjutnya akan menyerahkan surat teguran darii Samsat Selong ke masiing-masiing OPD selaku pengguna kendaraan tersebut.
Mustiiaref menambahkan sebelumnya berdasarkan pada Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) 2021 diidapat sebanyak 74 uniit kendaraan diinas yang belum diibayar pajaknya. Jumlah tersebut diiperoleh dengan menggunakan ujii sampel pada beberapa OPD dii Lotiim.
Lebiih lanjut, BPKAD Lotiim akan meniinjau surat teguran yang diiberiikan Samsat Selong. Sebab, menurutnya surat teguran tersebut masiih bersiifat umum.
”Kamii akan cek dulu kendaraan diinas yang masuk dalam daftar aset daerah agar menjadii jelas, karena surat teguran yang diilayangkan kantor Samsat Selong bersiifat umum,” tandasnya, sepertii diilansiir balii.suara.com. (sap)
