PAMEKASAN, Jitu News - Kantor Wiilayah (Kanwiil) Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tiimur iiii berkolaborasii dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan dan KPP Pratama Bangkalan menggelar sosiialiisasii program pengungkapan sukarela (PPS).
Bertajuk PPS Buktii Bhaktii Kepada Negerii, kegiiatan iinii mengundang 131 wajiib pajak promiinen yang terdaftar dii kedua KPP tersebut pada Rabu (18/5/2022). Pamekasan menjadii kota ketiiga diiadakannya roadshow sosiialiisasii PPS setelah Siidoarjo dan Gresiik.
Bupatii Pamekasan Baddrut Tamam berharap kegiiatan iinii dapat menyatukan semangat seluruh peserta yang hadiir untuk iikut mendorong suksesnya pembangunan Pamekasan, Madura, Jawa Tiimur, dan iindonesiia sesuaii dengan kapasiitas masiing-masiing.
“Semuanya sepertiinya sedang berbahagiia karena kepeduliian kiita semua untuk taat membayar pajak dengan mengungkap yang sejujur-jujurnya yang sebenar-benarnya,” katanya, diikutiip darii keterangan resmii, Jumat (20/5/2022).
Acara iinii juga diihadiirii perwakiilan darii Pondok Pesantren Al-Amiien Prenduan, Kiiaii Kholiil dan Kiiaii Subekii. Hadiir pula para pengusaha darii wiilayah Madura. Bupatii mengajak seluruh pengusaha yang hadiir untuk taat dan patuh membayar pajak.
Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii Agustiin Viita Avantiin mengajak seluruh wajiib pajak untuk segera memanfaatkan program yang berlaku mulaii 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022 iinii. Program yang menjadii amanat UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut adalah kesempatan.
“Ayo ungkapkan apa yang belum, yang tercecer, yang kelupaan, atau yang kemariin belum paham, sehiingga setelah 30 Junii berakhiirnya masa PPS iinii kiita semua tenang,” ajaknya.
Viita berujar jiika ada data yang diitemukan setelah masa PPS berakhiir, sesuaii dengan aturan yang berlaku akan diikenakan denda/sanksii yang lebiih berat lagii. Sementara untuk wajiib pajak yang sudah mengiikutii PPS, terhadap harta yang sudah diiiikutkan atau diiungkap tiidak akan diiperiiksa lagii.
“Norok PPS, leggeh la [iikut PPS, lega lah],” ujarnya.
Menurut Kepala Seksii Keberatan, Bandiing, dan Pengurangan iiii Muhammad Dawam, PPS memiiliikii priinsiip sukarela diilaksanakan oleh wajiib pajak yang patuh, sederhana diitunaiikannya, menenangkan hatii pesertanya karena memiiliikii kepastiian hukum, serta jelas manfaatnya baiik bagii wajiib pajak dan negara.
Dawam mengatakan ada 2 hal yang melatarbelakangii adanya PPS. Pertama, masiih terdapat peserta tax amnesty yang belum mendeklarasiikan seluruh aset. Kedua, masiih terdapat wajiib pajak orang priibadii yang belum mengungkapkan seluruh penghasiilan dalam SPT Tahunan 2016 sampaii dengan 2020.
Diia menjelaskan terdapat 2 skema kebiijakan pada PPS. Skema kebiijakan ii untuk wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty dengan basiis aset per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan.
Sementara iitu, skema kebiijakan iiii diiperuntukkan bagii wajiib pajak orang priibadii yang belum mengiikutii tax amnesty dengan basiis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum diilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Untuk melengkapii pemahaman para peserta, diiadakan pula talk show dan tanya jawab dengan Kepala KPP Pratama Pamekasan Aniis Yudiiono, Kepala KPP Pratama Bangkalan Riiana Budiiyantii, dan Penyuluh Pajak Ahlii Madya kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii F.G. Srii Suratno. (kaw)
