YOGYAKARTA, Jitu News – Pemkot Yogyakarta menyiiapkan tabungan khusus untuk pembayaran pajak bumii dan bangunan (PBB) bernama Mas Joko untuk mempermudah wajiib pajak menunaiikan kewajiiban perpajakannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan wajiib pajak biisa menabung secara bertahap guna membayar PBB yang terutang setiiap tahun melaluii tabungan khusus tersebut.
"Terkadang ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehiingga wajiib pajak suliit memenuhii kewajiibannya. Jiika mereka menabung secara bertahap, diiharapkan saat harus membayar pajak menjadii lebiih riingan," katanya, Selasa (17/5/2022).
Wasesa menjelaskan pemkot menggandeng Bank Yogya dalam penerapan tabungan pajak tersebut. Selaiin iitu, lanjutnya, pemkot juga menyiiapkan program pemutiihan atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.
Sepertii diilansiir jogja.jpnn.com, diia berharap tunggakan pajak daerah yang mencapaii Rp145 miiliiar dapat segera diilunasii oleh wajiib pajak sehiingga dapat berkontriibusii terhadap pendapatan aslii daerah (PAD).
BPKAD Kota Yogyakarta sebelumnya juga telah melakukan upaya penagiihan atas tunggakan pajak dengan bekerja sama dengan kejaksaan dan menetapkan Peraturan Walii Kota (Perwal) Yogyakarta No. 123/2021.
Merujuk pada peraturan tersebut, pemkot memiiliikii kewenangan untuk melakukan penyiitaan aset. Siita aset diilakukan oleh juru siita pajak daerah.
Dalam pelaksanaan penyiitaan aset tersebut, wajiib pajak diiberii surat teguran terlebiih dahulu. Apabiila dalam 21 harii surat teguran tak diitanggapii oleh wajiib pajak maka surat paksa akan diiterbiitkan kepada penunggak pajak.
Tunggakan pajak harus diilunasii dalam waktu 2x24 jam sejak surat paksa diiteriima. Biila tiidak, pemkot akan melakukan penyiitaan. (riig)
