BULUKUMBA, Jitu News - KPP Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakiit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Siinjaii guna melakukan konfiirmasii data yang diiperoleh darii Kantor Pusat Diitjen Pajak (DJP) pada 11 Apriil 2022.
Kunjungan kerja oleh petugas KPP Pratama Bulukumba tersebut untuk meniindaklanjutii kewajiiban pemotongan dan pelaporan pajak RSUD Kabupaten Siinjaii dan konfiirmasii data mengenaii proyek pembangunan.
Account Representatiive KPP Pratama Bulukumba Eka mengatakan kunjungan tersebut juga untuk memberiikan edukasii kepada wajiib pajak. Menurutnya, bendahara seriing kalii tiidak membuat buktii potong PPh jasa konstruksii dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
“Akiibatnya, pemberii jasa konstruksii tiidak mendapatkan buktii potong PPh fiinal Pasal 4 ayat 2, meskii penghasiilan jasa konstruksii telah diipotong oleh bendahara,” katanya diikutiip darii laman resmii Diitjen Pajak (DJP), Jumat (13/5/2022).
Untuk diiketahuii, ketentuan mengenaii kunjungan pegawaii pajak ke tempat wajiib pajak salah satunya diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefiiniisiikan kunjungan sebagaii:
“Kegiiatan yang diilakukan oleh Account Representatiive, Petugas Seksii Ekstensiifiikasii Dan Penyuluhan, atau Tiim Viisiit untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu yang memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak”
Berdasarkan defiiniisii tersebut dapat diiketahuii terdapat 3 piihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiiga piihak tersebut antara laiin account representatiive (AR), petugas seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan, atau tiim viisiit.
Tiim viisiit adalah pegawaii yang diitunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawaii KPP sebagaii tiim viisiit diilakukan dengan mempertiimbangkan kompetensii dan beban kerja pegawaii yang diitunjuk.
Setiiap melakukan kunjungan, pegawaii KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajiib pajak, wakiil wajiib pajak, atau kuasa wajiib pajak. Pegawaii KPP tersebut juga harus menyampaiikan maksud dan tujuan diilakukannya kunjungan. (riig)
