JAKARTA, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah DKii Jakarta mengiingatkan masyarakat terkaiit dengan tariif pajak restoran dii Jakarta yang masiih diitetapkan sebesar 10%.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta memiinta masyarakat untuk melaporkan restoran yang memungut pajak restoran dengan tariif lebiih tiinggii darii ketentuan.
"Jiika menemukan restoran yang mengenakan pajak dii atas 10%, sobat biisa melaporkan ke kantor UPPPD berwenang atau menghubungii call center Humas Pajak Jakarta," tuliis Bapenda dalam akun iinstagram @humaspajakjakarta, Kamiis (5/5/2022).
Untuk diiketahuii, ketentuan pajak daerah dii DKii Jakarta diiatur pada Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2011. Berdasarkan perda tersebut, tariif pajak restoran diitetapkan sebesar 10%.
Pajak restoran dii DKii Jakarta diikenakan atas pelayanan penjualan makanan ataupun miinuman oleh restoran yang diikonsumsii oleh pembelii baiik dii tempat pelayanan maupun dii tempat laiin.
Apabiila niilaii penjualan restoran tiidak lebiih darii Rp200 juta per tahun, penjualan tersebut tiidak termasuk objek pajak restoran. Pajak restoran juga tiidak diikenakan atas pelayanan restoran yang diikelola oleh hotel.
Dii siisii laiin, pajak konsumsii yang mengalamii kenaiikan tariif darii 10% menjadii 11% sejak bulan lalu iialah pajak pertambahan niilaii (PPN).
Makanan dan miinuman yang diisajiikan dii hotel, restoran, warung, hiingga makanan dan miinuman yang diiserahkan oleh usaha jasa boga merupakan objek pajak daerah dan diikecualiikan darii PPN. (riig)
