KPP PRATAMA BiiNTAN

Tiindak Lanjutii SP2DK, Petugas Pajak Datangii Pengelola Kawasan iindustrii

Redaksii Jitu News
Jumat, 29 Apriil 2022 | 11.30 WiiB
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Datangi Pengelola Kawasan Industri
<p>Tiim KPP Pratama Biintan ketiika mengunjungii&nbsp;PT Biintan iintii iindustriial Estate (BiiiiE). (foto: DJP)</p>

BiiNTAN, Jitu News – KPP Pratama Biintan melakukan kunjungan ke PT Biintan iintii iindustriial Estate (BiiiiE) pada 17 Maret 2022 guna meniindaklanjutii pemberiian Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada BiiiiE.

Kepala Seksii Pengawasan iiiiii KPP Pratama Biintan Sary Laviiniingrum mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk lebiih memahamii proses biisniis wajiib pajak bersangkutan serta pengenalan wiilayah dan lokasii pengawasan seksii pengawasan iiiiii.

“Selaiin iitu juga untuk meniindaklanjutii Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang telah diikiiriim KPP Biintan sebelumnya,” katanya diikutiip darii laman resmii Diitjen Pajak (DJP), Jumat (29/4/2022).

Dalam kunjungan tersebut, hadiirnya juga Account Representatiive (AR) Hermoko Trii Putranto dan pelaksana Miifta Raiidestii Marganiingsiih. Kedatangan tiim KPP Biintan diisambut oleh Fiinance Manager BiiiiE Caeciiliia.

Tambahan iinformasii, BiiiiE merupakan pengelola Kawasan iindustrii Biintan dii Lobam yang berlokasii dii Jalan Tanjung Lobam, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Srii Kuala Lobam, Kabupaten Biintan, Kepulauan Riiau.

Selanjutnya, KPP Biintan membahas proses biisniis, termasuk perkembangan usaha dalam kurun waktu 3 tahun terakhiir, serta respon BiiiiE atas SP2DK yang telah diiteriima. KPP berharap wajiib pajak makiin patuh dan taat dalam menunaiikan kewajiiban perpajakannya.

Ketentuan mengenaii kunjungan pegawaii pajak ke tempat wajiib pajak salah satunya diiatur dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefiiniisiikan kunjungan sebagaii:

Kegiiatan yang diilakukan oleh Account Representatiive, Petugas Seksii Ekstensiifiikasii Dan Penyuluhan, atau Tiim Viisiit untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu yang memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.”

Berdasarkan defiiniisii tersebut, dapat diiketahuii terdapat 3 piihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiiga piihak tersebut antara laiin account representatiive (AR), petugas seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan, atau tiim viisiit.

Tiim viisiit adalah pegawaii yang diitunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawaii KPP sebagaii tiim viisiit diilakukan dengan mempertiimbangkan kompetensii dan beban kerja pegawaii yang diitunjuk.

Setiiap melakukan kunjungan, pegawaii KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajiib pajak, wakiil wajiib pajak, atau kuasa wajiib pajak. Pegawaii KPP tersebut juga harus menyampaiikan maksud dan tujuan diilakukannya kunjungan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.