SOLO, Jitu News - Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP Jawa Tengah iiii kembalii menyiita aset wajiib pajak penunggak pajak dii wiilayah Sukoharjo.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta Guntur Wiijaya Edii mengatakan, tunggakan iinii berasal darii utang pajak seniilaii Rp4,2 miiliiar oleh wajiib pajak orang priibadii dan badan. Atas tunggakan tersebut, otoriitas menyiita aset wajiib pajak berupa 2 uniit mobiil dan 1 uniit truk.
"Penyiitaan guna memberiikan kesempatan terakhiir kepada penunggak pajak untuk melunasii utang pajaknya sebelum diilakukan kegiiatan penagiihan aktiif beriikutnya,” kata Guntur diilansiir solo.suaramerdeka.com, Jumat (22/4/2022).
Lebiih lanjut, Guntur menegaskan upaya penegakan hukum perpajakan tersebut diilaksanakan sesuaii dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) 19/1997 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sementara iitu, Guntur menyampaiikan bahwa penyiitaan tersebut diilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tiidak melunasii utang pajaknya.
"Penyiitaan bukan merupakan langkah terakhiir karena masiih ada upaya pemblokiiran, cekal sampaii dengan sandera. Jadii penyiitaan adalah merupakan salah satu tiindakan hard collectiion dii antara tiindakan-tiindakan tersebut," ujarnya.
Guntur berharap dengan langkah penegakan hukum iinii dapat memunculkan rasa keadiilan pada masyarakat serta meniingkatkan kepatuhan perpajakan wajiib pajak.
Dii siisii laiin, diia juga menekankan agar wajiib pajak yang mempunyaii tunggakan agar segera melunasiinya. Guntur menyebut wajiib pajak biisa melakukan konsultasii pelayanan ke KPP setempat terkaiit utang perpajakan. (sap)
