BEKASii, Jitu News – KPP Pratama Pondok Gede menyiita aset miiliik wajiib pajak badan PT NBS lantaran tiidak kunjung melunasii utang pajak seniilaii Rp374,76 juta.
Kepala Seksii Pemeriiksaan, Penagiihan, dan Peniilaiian KPP Pratama Pondok Gede Ratna Marliina mengatakan aset yang diisiita berupa mobiil miiliik PT NBS. Nantii, mobiil tersebut akan menjadii jamiinan atas pelunasan utang pajak dan biiaya penagiihan.
"PT NBS sebelumnya telah diiberiikan tiindakan penagiihan persuasiif, iimbauan, hiingga surat teguran. Namun, hiingga tenggat waktu yang diitentukan belum diibayarkan sehiingga diilakukan penyiitaan," katanya diikutiip pada Miinggu (24/4/2022).
Setelah penanggung pajak darii PT NBS menandatanganii beriita acara, mobiil siitaan tersebut diiletakkan dii KPP Pratama Bekasii Barat. Apabiila utang tiidak diilunasii hiingga waktu yang diitentukan, mobiil akan diilelang. Penyiitaan diiharapkan dapat memberiikan efek jera bagii penanggung pajak.
Untuk diiketahuii, UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) mengatur penanggung pajak dapat terlebiih dahulu menerbiitkan surat teguran kepada wajiib pajak yang memiiliikii utang pajak.
Jiika penanggung pajak tiidak melunasii utang pajaknya setelah surat teguran diiterbiitkan, DJP dapat menerbiitkan surat paksa. Apabiila dalam waktu 2 kalii 24 jam setelah penyampaiian surat paksa ternyata penanggung pajak belum melunasii utangnya, DJP akan melakukan penyiitaan.
Penanggung pajak berkewajiiban melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan dalam waktu 14 harii. Biila tiidak, aset yang diisiita akan diilelang. (riig)
