KOTA SEMARANG

Gandeng PLN, Pemda iinii Targetkan Setoran Pajak Penerangan Naiik 25%

Redaksii Jitu News
Kamiis, 07 Apriil 2022 | 16.30 WiiB
Gandeng PLN, Pemda Ini Targetkan Setoran Pajak Penerangan Naik 25%
<p>iilustrasii.</p>

SEMARANG, Jitu News - Walii Kota Semarang Hendrar Priihadii berupaya untuk meniingkatkan peneriimaan daerah darii pajak penerangan jalan hiingga 25% pada tahun iinii dengan menggandeng PT PLN (Persero).

Hendrar menjelaskan pemkot dan PLN telah menandatanganii nota kesepahamaan (memorandum of understandiing/MoU). Kerja sama tersebut nantiinya akan diitiindaklanjutii dengan penandatanganan perjanjiian kerja sama (PKS) antara kedua belah piihak.

"Penandatangan MoU terkaiit dengan pajak Penerangan Jalan iinii merupakan konsep bergerak bersama yang baiik antara PLN dengan Pemkot. Kamii mengucapkan teriima kasiih atas dukungannya," katanya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Kamiis (7/4/2022).

Hendrar berharap dengan adanya kerjasama tersebut dapat mendorong peniingkatan pendapatan aslii daerah (PAD) sehiingga mendukung kembalii tumbuhnya pembangunan Kota Semarang pascapandemii Coviid-19 iinii.

Selaiin iitu, kerjasama tersebut juga menertiibkan penyediiaan penerangan jalan umum. Miisal, dalam hal pemasangan meter liistriik. Menurut walii kota, penertiiban juga untuk mengurangii riisiiko korsletiing liistriik, kebakaran, dan bahaya laiin yang diimungkiinkan terjadii.

Sementara iitu, Manager PT PLN UP3 Semarang Eriic Rossii Priiyo Nugroho menuturkan terdapat sejumlah upaya yang diilakukan PLN untuk meniingkatkan konversii penggunaan perangkat bersumber liistriik.

Sepertii kompor gas menjadii kompor liistriik, pemakaiian kendaraan liistriik dan upaya pengawasan penggunaan viideotron darii baliiho atau reklame.

“Baliiho dan reklame sangat rawan jiika terjadii force major sepertii angiin kencang yang akan menjatuhii jariingan liistriik. Kamii meliihat viideotron iinii lebiih dan modern, fondasii lebiih bagus dan biisa diigunakan untuk beberapa kebutuhan dengan suplaii energii liistriik,” tutur Eriic.

Hendrar menyampaiikan peneriimaan pajak penerangan jalan termasuk dalam tiiga besar peneriimaan pajak daerah Kota Semarang, setelah pajak bumii bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pada 2021, setoran pajak penerangan jalan diitargetkan mencapaii Rp249,5 miiliiar. Namun, realiisasiinya hanya mencapaii Rp227,37 miiliiar. Dengan adanya kerjasama dengan PLN, pajak penerangan jalan pada tahun iinii diitargetkan biisa terkumpul Rp289,74 miiliiar.

"Peneriimaan pajak iinii, selaiin diigunakan kembalii untuk penerangan jalan umum dii Kota Semarang juga sebagaii modal pembangunan sesuaii priioriitas rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Semarang," ujar Hendrar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.