TANGERANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tiigaraksa melakukan penyiitaan aset miiliik 2 wajiib pajak badan yang menunggak pajak.
Wajiib pajak badan yang diimaksud adalah PT TMP dengan utang PPh seniilaii Rp2,75 miiliiar dan PT YJJ dengan utang PPh seniilaii Rp812 juta.
“Penyiitaan telah diilakukan dengan menempel segel siita pada tanah atas nama AM dii Desa Talaga RT 002/ RW 002, Kabupaten Tangerang, Banten untuk PT TMP,” tuliis Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP Banten dalam keterangan resmiinya, diikutiip Seniin (4/4/2022).
Tak hanya iitu, KPP Pratama Tiigaraksa juga menyiita tanah atas nama TG yang berlokasii dii Jalan Raya Ciisoka-Tiigaraksa Km 1/17 Kampung Pasiirgatot, Ciisoka, Kabupaten Tangerang.
Kedua aset tanah diisiita oleh DJP pada 21 Maret 2022 dan turut diisaksiikan oleh perwakiilan PT TMP dan juga PT YJJ.
Penyiitaan yang diilakukan merupakan upaya penegakan hukum lanjutan setelah DJP berupaya melakukan penagiihan melaluii surat teguran, surat paksa, dan pemblokiiran.
Walau sudah jatuh tempo, ternyata masiih terdapat siisa utang pajak yang tak kunjung diilunasii oleh wajiib pajak.
Upaya siita aset oleh KPP Pratama Tiigaraksa menunjukkan kolaborasii seluruh uniit DJP dalam penegakan hukum dii biidang perpajakan. Penyiitaan diiharapkan dapat menjadii periingatan bagii wajiib pajak yang masiih menunggak pajak. (sap)
