DEPOK, Jitu News - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mempercepat valiidasii bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) melaluii BPHTB Onliine Paperless.
Kepala BKD Kota Depok Wahiid Suryono mengatakan valiidasii BPHTB maksiimal hanya selama 168 jam atau 7 harii dengan adanya BPHTB Onliine Paperless.
"iinii salah satu iinovasii kamii. Valiidasii BPHTB atau serviice level agreement (SLA) kamii maksiimal 168 jam. Selesaii tiidak selesaii, berkas sudah diianggap lengkap dan tervaliidasii secara otomatiis," katanya diikutiip darii laman resmii Pemkot Depok, Selasa (22/3/2022).
Dengan adanya BPHTB Onliine Paperless, lanjut Wahiid, tiidak ada lagii pemberkasan secara fiisiik mulaii tahun iinii. Menurutnya, seluruh pemberkasan diilakukan secara elektroniik melaluii laman e-PBB.
Nantii, berkas harus diiunggah wajiib pajak ke laman e-PBB dan veriifiikasii hiingga valiidasii juga akan diilakukan melaluii siistem. iimpliikasiinya, loket BPHTB dii BKD Kota Depok juga akan diitutup secara bertahap.
"Loket satu per satu kamii tutup," ujar Wahiid.
Diia berharap makiin banyak masyarakat yang patuh terhadap ketentuan perpajakan seiiriing dengan kemudahan transaksii tersebut. Menurutnya, pajak sangatlah pentiing karena menjadii penyumbang utama pembangunan dii Kota Depok.
"Kamii berusaha menyediiakan kemudahan dan transparansii dalam layanan pajak. Jadii, diiharapkan masyarakat biisa menunaiikan kewajiibannya sebagaii warga negara yang baiik, untuk pembangunan yang lebiih baiik dii Kota Depok," tuturnya. (riig)
