SOLO, Jitu News – Pemkot Solo menutup reklame yang mengiinformasiikan jeniis dan harga bahan bakar miinyak dii beberapa Stasiiun Pengiisiian Bahan Bakar Umum (SPBU) diikarenakan karena belum membayar pajak atau menunggak pajak reklame.
Kepala Biidang Penagiihan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Solo Wiidiiyanto menjelaskan totem atau reklame yang diitutup berlokasii dii SPBU Sekarpace, SPBU Laweyan, SPBU Kerten, dan SPBU Jl Veteran, Solo.
“Kamii sudah menutup [totem] dii SPBU Sekarpace. Yang laiin ada kendala cuaca akan kamii teruskan besok pagii [Selasa],” katanya, Selasa (22/3/2022).
Sebelum menutup totem, lanjut Wiidiiyanto, pemkot sudah mengiiriimkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Pengusaha SPBU sempat keberatan dengan niilaii pajak reklame yang diitetapkan sehiingga mengajukan permohonan keriinganan maksiimal 30%. Namun, pemiiliik SPBU membayar melewatii tanggal jatuh tempo.
“Kamii kiiriim surat teguran, tetapii tiidak ada respons,” ujarnya.
Sementara iitu, Hiimpunan Wiiraswasta Nasiional Miinyak dan Gas (Hiiswana Miigas) Soloraya Budii Prasetyo menjelaskan kenaiikan pajak reklame dii Solo sangat tiinggii sehiingga memberatkan pengusaha SPBU.
“Kenaiikan darii semula Rp1 juta menjadii Rp10 juta,” tutur Budii sepertii diilansiir solopos.com.
Menurut Budii, totem merupakan penanda keberadaan SPBU dii suatu tempat sekaliigus pemberii iinformasii mengenaii jeniis dan harga BBM yang tersediia harii iitu. Untuk iitu, penutupan totem SPBU akan berdampak terhadap masyarakat.
Budii menuturkan pemiiliik SPBU keberatan karena sebelumnya tak pernah ada sosiialiisasii darii Pemkot Solo tentang kenaiikan pajak reklame SPBU.
Diia juga mengatakan sudah mengajukan keriinganan pajak reklame secara normatiif sesuaii dengan aturan yang berlaku dan sudah mengiiriim surat keberatan ke Pemkot Solo.
“Kamii sudah mengajukan surat kepada walii kota, tetapii hiingga sekarang belum ada respons,” katanya. (riig)
