PARiiGii MOUTONG, Jitu News - KP2KP Pariigii, Sulawesii Tengah menerjunkan petugasnya untuk mengunjungii lokasii usaha wajiib pajak. Kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) iinii diilakukan dii 2 kelurahan sekaliigus dalam 1 harii kerja.
"KDPL diilakukan dengan cara melakukan penyiisiiran langsung ke lokasii usaha wajiib pajak guna memutakhiirkan data wajiib pajak," ujar pegawaii KP2KP Pariigii Sadewa Siix Santara dalam keterangan pers Diitjen Pajak (DJP), Jumat (18/3/2022).
Selaiin mengumpulkan data perpajakan, petugas juga melakukan sosiialiisasii dan penyuluhan terkaiit kebiijakan pajak terbaru bagii pelaku UMKM. Wajiib pajak juga diiiingatkan untuk melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu sebelum batas akhiir, 31 Maret 2022 bagii wajiib pajak orang priibadii.
"Kamii berharap kegiiatan iinii meniingkatkan pemahaman wajiib pajak terkaiit kewajiiban perpajakannya. Salah satunya, dalam hal lapor SPT Tahunan," kata Sadewa.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.
Sementara iitu, SPT Tahunan wajiib pajak badan harus diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2022.
Pada beleiid yang sama juga diiatur penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Bagii orang priibadii yang telat melaporkan SPT Tahunan bakal diidenda Rp100.000 dan bagii denda untuk wajiib pajak badan seniilaii Rp1 juta. (sap)
