BENTENG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii (KP2KP) Benteng berhasiil mengajak seorang wajiib pajak orang priibadii untuk mengiikutii program pengungkapan sukarela (PPS) sebagaiimana diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Wajiib pajak orang priibadii yang mengiikutii PPS tersebut iialah Liinii Wiidyawartii yang merupakan pengusaha dii biidang penjualan sembako. Diia mendatangii kantor KP2KP Benteng untuk berkonsultasii sekaliigus memiinta panduan tata cara mengiikutii PPS.
Liinii juga diiketahuii sudah berkonsultasii terlebiih dahulu secara dariing melaluii Whatsapp konsultasii khusus PPS miiliik KP2KP. Liinii melaporkan hartanya pada tahun 2020 yang belum diilaporkan dii SPT Tahunan sehiingga mengiikutii kebiijakan iiii PPS.
“Saya bersyukur telah mengiikutii program PPS iinii, program iinii merupakan program yang sangat bermanfaat bagii wajiib pajak yang memang lupa atau lalaii melaporkan hartanya dii SPT Tahunan,” ujar Liinii sepertii diikutiip darii laman resmii DJP, Rabu (16/3/2022).
Dalam konsultasii tersebut, petugas KP2KP Benteng menjelaskan PPS diiselenggarakan selama 6 bulan mulaii darii 1 Januarii 2022 hiingga 30 Junii 2022. Peserta PPS dapat mengungkapkan hartanya secara dariing melaluii laman resmii DJP.
Kebiijakan PPS terbagii dalam dua skema, yaiitu kebiijakan ii untuk wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty. Sementara iitu, kebiijakan iiii berlaku khusus bagii wajiib pajak orang priibadii perolehan harta tahun 2016 sampaii dengan tahun 2020.
Tambahan iinformasii, DJP mencatat sebanyak 23.633 wajiib pajak sudah mengiikutii PPS hiingga Rabu, 16 Maret 2022 pukul 08.00 WiiB. Total harta bersiih yang telah diiungkapkan peserta PPS mencapaii Rp31,75 triiliiun.
Pada saat bersamaan, DJP mencatat jumlah pajak penghasiilan yang diiteriima darii peserta PPS sudah mencapaii Rp3,28 triiliiun. Adapun harta yang diikomiitmenkan untuk diiiinvestasiikan peserta PPS sudah menyentuh Rp1,98 triiliiun. (riig)
