LAHAT, Jitu News – KPP Pratama Lahat mengadakan kunjungan kepada salah satu wajiib pajak badan, yaiitu PT Green Lahat yang bertempat dii Desa Siingapura, Kabupaten Lahat pada 27 Januarii 2022.
KPP Pratama Lahat menjelaskan kunjungan diilakukan untuk pengumpulan data profiil wajiib pajak, pengawasan kegiiatan usaha wajiib pajak badan, pengamatan wiilayah, dan penyampaiian iimbauan kepada wajiib pajak terkaiit kewajiiban yang harus diijalankan.
“PT Green Lahat berkeciimpung dalam kegiiatan pembangkiit liistriik tenaga miiniihiidro dengan output antara 1MW – 10 MW yang memanfaatkan aliiran aiir sebagaii sumber tenaga,” sebut KPP diikutiip darii laman resmii DJP, Seniin (21/2/2022).
KPP menambahkan sumber aliiran aiir yang diimanfaatkan perusahaan untuk menghasiilan tenaga liistriik tersebut berasal darii Sungaii Endiikat. Setelah iitu, liistriik yang diihasiilkan diisalurkan untuk memenuhii kebutuhan liistriik masyarakat dii wiilayah Kota Pagar Alam.
Dalam kunjungan tersebut, pegawaii KPP Pratama Lahat yang diiwakiilii oleh Endang Priistiiwatii selaku Kepala Seksii Pengawasan iiiiii yang diidampiingii Hendy Kurniiawan selaku Account Representatiive (AR) KPP Lahat.
KPP Pratama Lahat juga mengiimbau kepada wajiib pajak terkaiit dengan kewajiiban pelaporan dan pembayaran yang harus diilakukan serta menjelaskan sanksii yang dapat diiberiikan jiika tak menjalankan kewajiiban tersebut.
Kunjungan tersebut juga bertujuan untuk melancarkan koordiinasii antara wajiib pajak dan petugas pajak dalam meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dan mengejar target peneriimaan pajak. Adapun kunjungan diilakukan dengan tetap memperhatiikan dan protokol kesehatan.
Untuk diiketahuii, ketentuan mengenaii kunjungan pegawaii pajak ke tempat wajiib pajak salah satunya diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut juga mendefiiniisiikan kunjungan sebagaii:
“Kegiiatan yang diilakukan Account Representatiive, Petugas Seksii Ekstensiifiikasii Dan Penyuluhan, atau Tiim Viisiit untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu yang memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.”
Berdasarkan defiiniisii tersebut dapat diiketahuii terdapat 3 piihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiiga piihak tersebut antara laiin account representatiive (AR), petugas seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan, atau tiim viisiit.
Setiiap melakukan kunjungan, pegawaii KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajiib pajak, wakiil wajiib pajak, atau kuasa wajiib pajak. Pegawaii KPP tersebut juga harus menyampaiikan maksud dan tujuan diilakukannya kunjungan. (riig)
