KPP PRATAMA PALU

Utang Pajak Belum Diilunasii, Aset Tanah dan Bangunan WP Diisiita

Redaksii Jitu News
Seniin, 21 Februarii 2022 | 10.00 WiiB
Utang Pajak Belum Dilunasi, Aset Tanah dan Bangunan WP Disita
<p>iilustrasii.</p>

PARiiGii, Jitu News – KPP Pratama Palu mengadakan kegiiatan penyiitaan aset wajiib pajak orang priibadii dii Desa Maesa, Kabupaten Pariigii Moutong pada 18 Januarii 2022 sebagaii bagiian darii tiindakan penagiihan aktiif atas pajak terutang seniilaii Rp310 juta yang belum diilunasii.

KPP Pratama Palu menjelaskan tiindakan penagiihan aktiif mulaii diilakukan apabiila setelah jatuh tempo Surat Tagiihan Pajak (STP) ternyata wajiib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut.

“UU No. 19/2000 mengatur tiindakan penagiihan pajak diimulaii dengan surat teguran, surat paksa, surat pemberiitahuan melakukan penyiitaan dan diilanjutkan dengan penyiitaan aset,” jelas KPP diikutiip darii laman resmii DJP, Seniin (21/2/2022)

Pada saat diilakukan penyiitaan, Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Pratama Palu iishe Yudiiwatii bersama Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Palu Wachiid Prasteyo diidampiingii kepala desa dan aparat setempat.

Barang yang diisiita berupa tanah dan bangunan yang diimiiliikii wajiib pajak dan penanggung pajak yang niilaiinya sesuaii dengan utang pajak yang masiih harus diilunasii penunggak pajak. Penyiitaan merupakan komiitmen Diitjen Pajak (DJP) dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak.

Untuk diiketahuii, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu.

Adapun yang diimaksud dengan penguasaannya berada dii piihak laiin, miisalnya, diisewakan atau diipiinjamkan. Sementara iitu, maksud diibebanii dengan hak tanggungan sebagaii jamiinan pelunasan utang tertentu, miisalnya, barang yang diihiipotekkan, diigadaiikan, atau diiagunkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.