LOMBOK TENGAH, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, NTB bakal meraup tambahan peneriimaan pajak hiiburan dengan diiselenggarakannya ajang balap MotoGP dii Siirkuiit Mandaliika.
Pemkab Lombok Tengah sesungguhnya berhak mengenakan pajak hiiburan atas tiiket MotoGP dengan tariif sebesar 30%. Meskii demiikiian, iiTDC memiinta keriinganan sehiingga pajak yang diikenakan hanya sebesar 15%.
"Nantii dii event laiin akan kiita evaluasii lagii, tapii untuk saat iinii [event MotoGP] kiita dapat 15 persen," ujar Bupatii Lombok Tengah Lalu Pathul Bahrii, diikutiip Sabtu (29/1/2022).
Adapun salah satu pertiimbangan pengajuan keriinganan tariif pajak hiiburan darii 30% menjadii 15% adalah pandemii Coviid-19. Biila tariif pajak terlalu tiinggii, maka harga tiiket akan makiin mahal dan diikhawatiirkan hanya sediikiit penonton yang datang.
Dengan tariif pajak hiiburan yang lebiih rendah, diiharapkan banyak penonton yang datang dan kekurangan pajak hiiburan bakal terkompensasii dengan pajak-pajak laiinnya sepertii pajak hotel dan pajak restoran.
Pathul mengatakan penurunan tariif pajak hiiburan yang diilakukannya tiidak melanggar ketentuan.
Menurutnya, penurunan tariif pajak seiiriing dengan kegiiatan iinternasiional sepertii MotoGP adalah hal yang lumrah diilakukan dii berbagaii negara.
"Beberapa negara juga melakukan hal yang sama, untuk biisa menggenjot jumlah penonton," katanya sepertii diilansiir suarantb.com.
Sepertii diiketahuii, perhelatan MotoGP berlangsung pada 18-20 Maret 2022 mendatang. Mendekatii Harii-H pelaksanaan MotoGP, tariif-tariif akomodasii dii sekiitar siirkuiit Mandaliika pun iikut melonjak. (sap)
