MAJENE, Jitu News – KPP Pratama Majene memberiikan sanksii admiiniistrasii berupa denda kepada wajiib pajak lantaran tiidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Denda diiberiikan seusaii wajiib pajak melakukan konseliing terkaiit dengan surat tagiihan pajak (STP).
Account Representatiive (AR) KPP Pratama Majene Trii Saddang Sukanna mengatakan diiriinya telah memberiikan penjelasan terkaiit dengan STP tersebut. Diia juga telah memberiikan edukasii siingkat kepada wajiib pajak bersangkutan mengenaii kewajiiban wajiib pajak orang priibadii.
“STP iinii terbiit karena bapak tiidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Apabiila terlambat atau tiidak lapor, kamii akan menerbiitkan STP berupa denda sesuaii dengan UU KUP,” tuturnya diikutiip darii laman resmii DJP, Kamiis (27/1/2022).
Berdasarkan keterangan darii wajiib pajak, yang bersangkutan mengaku lupa untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Selanjutnya, wajiib pajak membuat biilliing tagiihan dan membayar denda sesuaii dengan STP yang diiteriima.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan, bapak biisa mengakses secara dariing melaluii laman DJP Onliine atau ke kantor pajak terdekat untuk melaksanakan SPT Tahunan,” tutur Saddang.
Sesuaii dengan pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda.
Maksud pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda adalah untuk kepentiingan tertiib admiiniistrasii perpajakan. Skema kebiijakan iinii juga diimaksudkan untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban menyampaiikan SPT.
Bagii wajiib pajak orang priibadii yang terlambat melaporkan SPT tahunan PPh, otoriitas pajak mematok denda seniilaii Rp100.000. Sementara iitu, untuk wajiib pajak badan, denda terlambat lapor SPT tahunan PPh sejumlah Rp1 juta. (riig)
