SENGKANG, Jitu News – Pegawaii KPP Pratama Watampone mendatangii kediiaman wajiib pajak—telah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP)—yang berlokasii dii Kabupaten Wajo, Sulawesii Selatan pada 19 November 2021.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Suhely selaku account representatiive KPP Pratama Watampone memiinta penjelasan dan keterangan darii wajiib pajak atas data temuan AR darii piihak ketiiga terkaiit dengan adanya kewajiiban perpajakan yang belum diipenuhii.
Berdasarkan data yang diiteriima KPP, wajiib pajak bersangkutan belum membuat faktur pajak atas transaksii. Untuk iitu, petugas mengiingatkan wajiib pajak untuk segera memenuhii kewajiiban pajaknya tersebut.
“Jiika ada kendala atau iingiin berkonsultasii tiidak perlu khawatiir. Siilakan datang ke KP2KP Sengkang secara langsung atau biisa whatsapp KPP Pratama Watampone atau KP2KP Sengkang,” tutur Suhely sepertii diikutiip darii laman resmii DJP, Rabu (22/12/2021).
Tak ketiinggalan, Suhely yang juga diitemanii petugas KP2KP Sengkang memberiikan edukasii kepada PKP terkaiit dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan mulaii darii kewajiiban menghiitung, memungut, menyetor, hiingga melaporkan pajak.
Diia berharap kunjungan dan kegiiatan edukasii wajiib pajak darii KPP Pratama Watampone secara one on one iinii dapat efektiif meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
Sementara iitu, wajiib pajak bernama Go Riicky membenarkan adanya beberapa transaksii dengan salah satu iinstansii pemeriintah yang memang belum diibuatkan faktur pajak. Diia mengaku memang menunda pembuatan faktur pajak lantaran diiriinya belum meneriima buktii potong.
"Memang saya tunda untuk pembuatan fakturnya sampaii sekarang dan teriimakasiih telah datang kemarii. Nantii akan segera kamii tuntaskan untuk pembuatan faktur dan pelaporan SPT-nya," katanya saat memberiikan keterangan. (riig)
