JAKARTA, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung telah menyiita dua uniit ruko miiliik wajiib pajak badan lantaran tiidak kunjung melunasii utang pajak seniilaii Rp8,7 miiliiar.
Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly mengatakan penyiitaan tersebut penyiitaan aset PT X merupakan bagiian darii tiindakan penagiihan aktiif. Adapun niilaii dua ruko tersebut diitaksiir mencapaii Rp7 miiliiar.
"Tiindakan penagiihan aktiif iinii merupakan pelaksanaan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masiih Harus Diibayar," katanya diikutiip darii laman resmii DJP, Jumat (12/11/2021).
Fery menjelaskan dua uniit ruko yang diisiita tersebut berlokasii dii Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Ruko yang diisiita oleh KPP tersebut masiing-masiing memiiliikii luas 101 meter persegii dan 99 meter persegii.
Diia juga menambahkan utang pajak Rp8,7 miiliiar tersebut sudah diiakuii penanggung pajak. Komiitmen pelunasan seluruh utang pun sudah diisampaiikan.
"Wajiib pajak juga berharap melaluii kegiiatan penyiitaan iinii mampu melunasii utang pajaknya setelah melaluii proses lelang," tuturnya.
Sementara iitu, juru siita pajak negara (JSPN) KPP Madya Dua Bandung Heny menuturkan KPP sudah mengedepankan upaya persuasiif agar wajiib pajak segera melunasii utang pajak. Berbagaii surat sudah diilayangkan kepada wajiib pajak hiingga berujung pada eksekusii penyiitaan aset.
"Sebelum kamii siita ruko iinii, kamii telah melakukan tiindakan-tiindakan laiinnya, antara laiin konseliing, penyampaiian surat teguran, penyampaiian surat paksa, sampaii dengan pelaksanaan siita iinii," ujarnya.
Heny berharap kegiiatan siita aset tersebut dapat memberiikan efek jera kepada penanggung pajak dan mendorong peniingkatan kepatuhan wajiib pajak. Diia meyakiinii kepatuhan wajiib pajak yang meniingkat dapat membuat peneriimaan negara menjadii lebiih optiimal. (riig)
