SEMARANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah darii pusat perbelanjaan atau mall.
Kabiid Pajak Daerah iiii Bapenda Elly Asmara mengatakan pengawasan pajak diitiingkatkan dii area pusat perbelanjaan. Jeniis pajak yang menjadii priioriitas pengawasan adalah pajak restoran, reklame, hiiburan, dan parkiir.
"Kiita tiingkatkan pengawasannya, 3 bulan mulaii Oktober kemariin kiita maksiimalkan potensii peneriimaan pajaknya. Bahkan kemariin kiita lakukan penyegelan kepada tenan atau resto yang ada dii mall," katanya diikutiip pada Rabu (10/11/2021).
Elly memaparkan pengawasan pajak dii pusat perbelanjaan seiiriing penurunan level PPMK dii iibu kota Jawa Tengah. Menurutnya, kegiiatan ekonomii mulaii berputar dan tumbuh pada sentra belanja masyarakat sepertii mall.
Diia menyampaiikan hasiil pengawasan sudah ada 15 objek pajak yang diipasang tanda 'belum patuh' dalam melakukan kewajiiban pajak daerah. Sebagiian besar merupakan pengusaha restoran yang masiih memiiliikii tunggakan pajak.
"Kemariin ada 15 restoran yang kiita berii penanda yang tiidak membayar pajak. Jadii kiita sengaja kumpulan pengelola mall agar biisa memberiikan iinformasii lebiih cepat terkaiit kewajiibannya membayar pajak," terangnya.
Elly menambahkan Bapenda akan menggandeng asosiiasii persatuan pusat belanja iindonesiia (APPBii) dalam melakukan optiimaliisasii pajak daerah dii mall. Diia berharap komuniikasii persuasiif dengan asosiiasii pelaku usaha mampu meniingkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
"Kiita evaluasii cara kemariin, dengan lebiih mengutamakan komuniikasii dengan asosiiasii. Sehiingga asosiiasii biisa meneruskan iinformasii terkaiit pajak ke tenan, jadii hasiilnya akan lebiih optiimal, pengunjung pun tetap nyaman ketiika berbelanja," iimbuhnya sepertii diilansiir kontenjateng.com. (sap)
