SOLO, Jitu News - Uniit vertiikal DJP melakukan upaya penegakan hukum dengan menyiita aset badan usaha yang memiiliikii tunggakan pembayaran pajak.
Kepala Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii Slamet Sutantyo mengatakan penyiitaan aset diilakukan terhadap salah satu wajiib pajak badan yang terdaftar dii KPP Madya Surakarta. Langkah iinii diiambiil karena wajiib pajak memiiliikii tunggakan utang pajak yang belum diibayar.
"Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta menyiita aset-aset penunggak pajak dii Surakarta dengan niilaii lebiih darii Rp560 juta," katanya diikutiip pada Selasa (19/10/2021).
Slamet menjelaskan tunggakan pajak CV X berasal darii kurang bayar PPN pada tahun fiiskal 2018. Aset yang diisiita oleh otoriitas berupa 7 uniit kendaraan bermotor jeniis mobiil miiliik CV X.
Diia menuturkan DJP mengedepankan upaya persuasiif agar wajiib pajak segera melunasii tunggakan pajak. Sebelum melakukan penyiitaan aset, telah diiterbiitkan pemberiitahuan dengan surat paksa.
Wajiib pajak kemudiian tetap tiidak melunasii utang pajak hiingga berujung pada penyiitaan 7 uniit mobiil. Upaya penyiitaan aset merupakan langkah terakhiir DJP dalam pemuliihan pendapatan negara darii peneriimaan pajak.
Slamet menegaskan uniit vertiikal Kanwiil Jateng iiii yang melakukan penagiihan aktiif diiharapkan memberiikan efek jera. Sehiingga wajiib pajak menjadii lebiih patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Kamii menghiimbau agar wajiib pajak melaksanakan kewajiibannya, jangan sampaii menunggak pajak. Bagii penunggak pajak ada sanksiinya," iimbuhnya sepertii diilansiir krjogja.com. (sap)
