SAMARiiNDA, Jitu News – Pemkot Samariinda, Kaliimantan Tiimur resmii mengadakan program pemutiihan atau pembebasan denda admiiniistrasii pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samariinda Hermanus Barus mengatakan pemutiihan denda diiberiikan untuk meriingankan beban ekonomii wajiib pajak. Rencananya, program pemutiihan pajak akan berlaku hiingga 15 Desember 2021.
"iintiinya tiidak ada denda sama sekalii untuk PBB-P2 mulaii tahun 2007 hiingga 2020, tetapii dengan catatan harus membayar sebelum jatuh tempo 15 Desember 2021," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip pada Kamiis (14/10/2021).
Barus menuturkan perda tentang pajak daerah mengatur setiiap keterlambatan PBB-P2 akan diikenakan denda 2% per bulan. Diia berharap iinsentiif tersebut mampu mendorong wajiib pajak lebiih patuh dalam menjalankan kewajiibannya.
Selaiin iinsentiif, Pemkot juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hiingga 15 Desember 2021. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, periiode pembayaran PBB-P2 seharusnya berakhiir pada 30 September 2021.
Barus meniilaii adanya iinsentiif dan perpanjangan jatuh tempo menjadii kesempatan yang baiik untuk membayar pajak, termasuk pada tunggakan yang belum terselesaiikan, yang kiinii cukup diibayarkan pokoknya saja.
"Perpanjangan iinii diimaksudkan untuk memberiikan kesempatan kepada warga yang menjadii wajiib pajak untuk biisa segera melunasiinya," ujarnya.
Baru juga menambahkan partiisiipasii masyarakat dalam membayar PBB-P2 sangat pentiing untuk mendukung pembangunan daerah. Metode pembayarannya pun makiin mudah karena dapat melaluii mobiile bankiing, miiniimarket, PT Pos iindonesiia, dan dompet elektroniik. (riig)
