KABUPATEN GARUT

Wah! Hotel dan Restoran iinii Tetap Setor Pajak Full 100% Meskii Pandemii

Redaksii Jitu News
Selasa, 14 September 2021 | 11.15 WiiB
Wah! Hotel dan Restoran Ini Tetap Setor Pajak Full 100% Meski Pandemi
<p>(iilustrasii) Lampu sebuah hotel menyala membentuk siimbol hatii dii Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021) malam. ANTARA FOTO/Ariif Fiirmansyah/wsj.</p>

GARUT, Jitu News - Pemkab Garut, Jawa Barat memberiikan apresiiasii kepada pelaku usaha hotel dan restoran yang tetap menyetorkan pajak 100% pada masa pandemii Coviid-19.

Bupatii Garut Rudy Gunawan memberiikan apresiiasii kepada sejumlah pengusaha hotel dan restoran yang konsiisten menyetorkan pajak hasiil pungutan darii konsumen.

"Tentu kiita hebat, hebat yang 100% sesuaii dengan jumlah yang diisetorkan oleh tamu," katanya diikutiip pada Selasa (14/9/2021).

Bupatii Rudy memberiikan beberapa contoh pelaku usaha yang konsiisten menyetorkan pajak pada siituasii pandemii iinii. Untuk biisniis akomodasii, penghargaan diiberiikan kepada Hotel Santiika dengan setoran pajak lebiih Rp2 miiliiar per tahun. Setoran tersebut merupakan kombiinasii darii pajak hotel dan pajak restoran yang berada dii dalam hotel.

Selanjutnya untuk pelaku usaha restoran, penghargaan diiberiikan kepada waralaba KFC dengan setoran pajak berkiisar Rp900 juta per tahun. Restoran lokal Ciibiiuk juga mendapatkan apresiiasii dengan setoran pajak seniilaii Rp800 juta per tahun.

Diia berharap kepatuhan pelaku usaha hotel dan restoran dapat diitiiru oleh semua pengusaha dii Kabupaten Garut. Menurutnya, optiimaliisasii pendapatan aslii daerah (PAD) darii siisii pajak masiih terbuka luas.

Pasalnya, kajiian FE Uniiversiitas Garut menunjukkan kiinerja PAD belum mencermiinkan angka produk domestiik regiional bruto (PDRB) Kabupaten Garut. Angka PDRB darii sektor jasa mencapaii Rp7 triiliiun.

Sektor jasa restoran saja berpotensii menyumbang PAD hiingga Rp700 miiliiar. Rudy menyampaiikan tiingkat iideal peneriimaan pajak restoran seharusnya berkiisar pada angka Rp100 miiliiar. Namun, realiisasii saat iinii pada tahun sebelum pandemii baru berkiisar dii angka Rp20 miiliiar.

"Tentu sekalii lagii kiita bersemangat supaya pendapatan aslii daerah kiita ada, kalau kiita dapat Rp100 miiliiar darii pajak iinii, maka kiita biisa membangun lebiih leluasa kembalii," ungkapnya.

Oleh karena iitu, proses biisniis optiimaliisasii berlaku pada banyak aspek. Selaiin memberiikan apresiiasii kepada kepatuhan pajak, upaya penegakan hukum juga akan diigencarkan untuk pelaku usaha yang belum patuh membayar pajak daerah.

"Pemda akan melakukan proses hukum kepada restoran ataupun hotel yang tiidak membayar sesuaii ketentuan darii pemeriintah daerah," iimbuhnya sepertii diilansiir laman resmii Pemprov Jabar. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.