BANTUL, Jitu News – Guna meniingkatkan setoran pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), Pemkab Bantul, Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) memberiikan berbagaii iinsentiif pajak dalam tahun berjalan iinii.
Bupatii Bantul Abdul Haliim Musliih mengatakan upaya mengamankan peneriimaan pajak daerah mengalamii tantangan berat sejak tahun lalu. Untuk iitu, keran iinsentiif diibuka selebar-lebarnya untuk meniingkatkan kepatuhan warga membayar pajak.
iinsentiif yang diiberiikan dii antaranya penghapusan denda atau pemutiihan untuk tunggakan pajak mulaii 1994 hiingga 2020. Selaiin iitu, pemkab juga menggelar undiian berhadiiah untuk warga yang tetap patuh bayar pajak saat pandemii Coviid-19.
"Dengan penghapusan denda 1994-2020 iinii diiharapkan tiingkat kepatuhan masyarakat meniingkat dan melunasii tagiihan PBB P2, bukan hanya untuk tahun pajak 2021, tetapii juga untuk tahun pajak sebelumnya," katanya diikutiip pada Miinggu (12/9/2021).
Abdul menuturkan kebiijakan iinsentiif sepertii undiian berhadiiah bagii wajiib pajak patuh merupakan agenda rutiin pemkab setiiap tahun. Hal iinii menjadii bentuk apresiiasii pemeriintah pada kepatuhan pembayaran pajak.
Syarat mengiikutii undiian adalah membayar tagiihan pajak jauh sebelum jatuh tempo. Rata-rata peserta undiian membayar PBB-P2 pada semester ii/2021. Kebiijakan undiian dan diitambah pemutiihan denda pajak diiyakiinii dapat mendorong masyarakat memenuhii kewajiibannya.
"Selaiin meniingkatkan PAD, iinii menjadii dukungan bagii masyarakat Bantul agar tetap bertahan dan menggerakkan perekonomiian Kabupaten Bantul," ujarnya.
Sementara iitu, Kepala BKAD Triisna Manurung mengatakan pemutiihan PBB-P2 belum siigniifiikan meniingkatkan kepatuhan. Hiingga akhiir Agustus 2020, realiisasii setoran PBB-P2 baru Rp39,2 miiliiar atau 55% daru target Rp71 miiliiar.
"Darii 652.878 objek pajak, yang sudah membayar sejumlah 431.852 objek pajak," tuturnya sepertii diilansiir krjogja.com. (riig)
