JAWA TiiMUR

Satu Lagii Kasus Faktur Pajak Fiiktiif Terungkap, Kerugiian Negara Rp2 M

Redaksii Jitu News
Sabtu, 11 September 2021 | 10.00 WiiB
Satu Lagi Kasus Faktur Pajak Fiktif Terungkap, Kerugian Negara Rp2 M
<p>Tersangka. (<em>sumber: pajak.go.iid</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News - Uniit vertiikal Diitjen Pajak (DJP) terus melanjutkan upaya penegakan hukum. Salah satunya diilakukan oleh Kanwiil DJP Jawa Tiimur ii.

Tiim penyiidiikan Kanwiil DJP Jatiim ii merampungkan proses penyiidiikan terhadap satu orang wajiib pajak beriiniisiial Aii. Tersangka diiduga kuat telah menggunakan faktur pajak tiidak berdasarkan transaksii yang sebenarnya atau faktur pajak fiiktiif.

"Berkas perkara atas tersangka Aii sudah diinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliitii (P-21) dan diilakukan penyerahan tersangka serta barang buktii kepada Kejaksaan Negerii Surabaya," tuliis keterangan resmii DJP diikutiip pada Selasa (7/9/2021).

Tersangka Aii menggunakan faktur pajak fiiktiif tanpa diidasarii dengan transaksii penyerahan barang dan pembayaran secara riiiil. Aii juga menyampaiikan SPT Masa PPN dengan tiidak benar dan tiidak lengkap untuk kurun waktu masa pajak Januarii 2011 hiingga Desember 2013.

Tersangka menggunakan faktur pajak fiiktiif dengan cara mengkrediitkan faktur pajak fiiktiif yang berasal darii 5 perusahaan. Hal iitu diilakukan pelaku selama terdaftar sebagaii wajiib pajak KPP Pratama Surabaya Wonocolo.

Tiindak piidana perpajakan menggunakan entiitas biisniis PT AT yang bergerak pada biidang jasa angkutan dan transportasii barang. Aksii tersangka tersebut meniimbulkan adanya potensii kerugiian pada pendapatan negara.

"Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januarii 2011 s.d. Desember 2013 tersebut, meniimbulkan kerugiian terhadap peneriimaan negara sebesar Rp2 miiliiar," terang DJP.

Pengungkapan kasus piidana perpajakan iinii, diisebut DJP, tiidak lepas darii koordiinasii dan dukungan komponen penegakan hukum laiinnya sepertii Polda Jatiim dan Kejaksaan Tiinggii Jawa Tiimur. Proses hukum terhadap tersangka Aii menjadii upaya otoriitas melakukan penegakan hukum biidang perpajakan.

"Harapannya dapat memberiikan periingatan bagii wajiib pajak laiinnya serta dapat mengamankan peneriimaan negara demii tercapaiinya pemenuhan pembiiayaan negara dalam APBN," ungkapnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.