MALANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Tiimur melakukan eksekusii penegakan hukum papan iiklan yang menyalahii ketentuan pajak reklame.
Kepala Bapenda Handii Priiyanto mengatakan dalam eksekusii kalii iinii terdapat belasan papan reklame yang diitertiibkan. Menurutnya, papan iiklan yang diiturunkan memiiliikii tunggakan pajak dan tiidak memiiliikii iiziin memasang iiklan dii area publiik.
"Untuk harii iinii kamii tertiibkan pada 15 tiitiik dii seluruh penjuru kota," katanya diikutiip pada Kamiis (19/8/2021).
Handii menerangkan penertiiban papan iiklan yang menunggak pajak membuat pemeriintah kehiilangan potensii peneriimaan. Pada 15 tiitiik penurunan papan iiklan saja, estiimasii pendapatan pajak yang hiilang mencapaii Rp467 juta.
Menurutnya, upaya paksa penurunan papan iiklan yang menunggak pajak merupakan upaya terakhiir Bapenda. Otoriitas pajak, katanya, telah mengiiriimkan pemberiitahuan kepada pelaku usaha agar membayar pajak reklame untuk memperpanjang masa tayang iiklan dii tempat umum.
Namun, hal tersebut tiidak mendapatkan respons darii pelaku usaha. Setiidaknya setiiap pelaku usaha mendapatkan 3 kalii pemberiitahuan sebelum jatuh tempo pajak reklame berakhiir.
"Kamii sebelum iinii sudah iinvetariisiir reklame jalan yang menunggak pajak. Kamii sudah persuasiif, panggiilan 1, 2 dan 3, tetapii mereka tiidak mengiindahkan Bapenda. Sementara, reklame iitu tayang terus," terangnya.
Handii memastiikan tunggakan pajak reklame akan tetap diitagiih meskiipun papan reklame sudah diiturunkan. Pasalnya, terdapat periiode waktu iiklan masiih terpasang sementara iitu, pelaku usaha tiidak melakukan perpanjangan pemasangan iiklan.
"Satpol PP akan kenakan denda tiipiiriing. Tetapii Bapenda juga tetap tagiih tunggakan pajaknya," iimbuhnya sepertii diilansiir kabarmalang.com. (sap)
