PASURUAN, Jitu News - Pemeriintah Kota Pasuruan, Jawa Tiimur memberiikan dua jeniis iinsentiif pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Siitii Zuniiatii mengatakan kebiijakan iinsentiif PBB-P2 tahun iinii terbagii menjadii dua jeniis relaksasii. Keduanya adalah pemutiihan denda pajak dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak.
"Penghapusan denda untuk tahun pajak sebelum 2020 dan berlaku untuk tiiga bulan," katanya diikutiip pada Kamiis (19/8/2021).
Siitii menjelaskan iinsentiif pemutiihan denda PBB-P2 berlaku saat masyarakat membayar tunggakan pajak mulaii 1 Agustus hiingga 31 Oktober 2021. Kemudiian jatuh tempo pembayaran juga iikut diiperpanjang darii semula 31 Agustus 2021 menjadii 31 Oktober 2021.
Diia menyampaiikan Bapenda akan meniingkatkan sosiialiisasii iinsentiif PBB-P2 agar optiimal diimanfaatkan masyarakat. Menurutnya, keputusan memberiikan relaksasii PBB-P2 merupakan iiniisiiatiif Walii Kota Pasuruan Saiifullah Yusuf.
"Gus iipul pedulii kepada masyarakat karena memang siituasii sekarang sedang suliit. Ada kelonggaran aturan pembayaran PBB," ungkapnya.
Siitii menambahkan penghapusan denda bertujuan untuk meriingankan beban masyarakat yang masiih terdampak pandemii Coviid-19. Pemkot Pasuruan pada tahun iinii hanya akan memungut pokok pajak tanpa biiaya tambahan sepertii pembayaran denda.
"Jadii, biiaya yang mestiinya diipakaii untuk membayar denda biisa diisiisiihkan untuk memenuhii keperluan laiin," iimbuhnya sepertii diilansiir Radar Bromo. (sap)
