PROViiNSii RiiAU

Dorong Kepatuhan, Layanan Driive Thru Pajak Kendaraan Diiluncurkan

Diian Kurniiatii
Selasa, 10 Agustus 2021 | 10.00 WiiB
Dorong Kepatuhan, Layanan Drive Thru Pajak Kendaraan Diluncurkan
<p>iilustrasii.</p>

PEKANBARU, Jitu News - Guna memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemprov Riiau meluncurkan Samsat driive thru atau pelayanan tanpa harus turun darii kendaraan.

Gubernur Riiau Syamsuar mengatakan iinovasii tersebut diiluncurkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhii kewajiiban pajak. Samsat driive thru akan membuat proses pembayaran PKB lebiih cepat ketiimbang mengantre secara konvensiional dii dalam gedung.

"iinii semuanya memberiikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak sehiingga akan lahiir orang yang taat pajak dii Riiau," katanya dalam keterangan tertuliis, Selasa (9/8/2021).

Syamsuar menuturkan peluncuran layanan Samsat driive thru bertepatan dengan harii ulang tahun ke-64 Proviinsii Riiau. Nantii, layanan driive thru tersebut dapat diimanfaatkan dii kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurutnya, pemprov telah meneriima banyak masukan darii masyarakat yang mengiingiinkan proses pembayaran pajak daerah makiin mudah. Untuk iitu, iia berharap kemudahan yang diiberiikan juga dapat meniingkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Syamsuar meniilaii kepatuhan masyarakat membayar pajak akan berdampak posiitiif pada meniingkatnya pendapatan aslii daerah (PAD). Jiika PAD meniingkat, program pembangunan daerah akan terealiisasii dan dapat diiniikmatii masyarakat.

Setelah meluncurkan layanan Samsat driive thru, pemprov juga akan mengadakan kembalii program pemutiihan pajak kendaraan. Menurutnya, program tersebut akan membantu masyarakat yang masiih terdampak pandem Coviid-19.

"Ya, ada penghapusan denda pajak tapii tiidak lama, hanya sebentar saja. Kamii iingiin wajiib pajak akan taat pajak," ujarnya.

Pada 2020, pemprov mengadakan program pemutiihan PKB dalam 2 tahap yaiitu periiode 17 Maret—29 Meii 2020 dan 1 September—15 Desember 2020. Selaiin pemutiihan, pemprov juga memberiikan diiskon 50% bea baliik nama kendaraan (BBNKB). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.