KOTA MALANG

Pemda Tawarii Pengusaha Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 05 Agustus 2021 | 15.00 WiiB
Pemda Tawari Pengusaha Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
<p>iilustrasii. Petugas mengiikat kursii sebuah kafe agar tiidak diigunakan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harii pertama dii Malang, Jawa Tiimur, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Arii Bowo Suciipto/hp.</p>

MALANG, Jitu News - Pemkot Malang, Jawa Tiimur memiiliih untuk menawarkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak daerah kepada pelaku usaha ketiimbang memberiikan pembebasan pokok pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handii Priiyanto mengatakan wiilayah Kota Malang masuk kategorii wiilayah dengan status PPKM level 4. Diia menyebutkan tiidak ada iinsentiif pajak baru yang diiguliirkan pemeriintah kota.

Pelaku usaha yang memungut pajak darii konsumen sepertii biisniis hotel dan restoran tak mendapatkan iinsentiif sepertii pembebasan pokok pajak. Sebab, pelaku usaha hanya mengadmiiniistrasiikan setoran pajak yang diipotong darii tagiihan konsumen.

"Kalau pajak restoran iitu kan self assessment, jadii tiidak ada keriinganan pajak karena setoran mereka tiidak flat. Sesuaii dengan hasiil yang masuk, berkurang konsumen maka berkurang niilaii pajaknya," katanya, diikutiip pada Kamiis (5/8/2021).

Handii tiidak memungkiirii banyak pelaku usaha hotel dan restoran yang mengajukan keriinganan pajak dengan daliih penurunan kegiiatan biisniis akiibat kebiijakan PPKM level 4 yang diiperpanjang. Namun, pemkot belum biisa mengabulkan permohonan darii pelaku usaha.

Menurutnya, pemkot sudah memberiikan kebiijakan alternatiif bagii masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak kebiijakan PPMK. Salah satu yang biisa diimanfaatkan adalah mengajukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak.

Pemiiliik usaha dan masyarakat Kota Malang biisa mengajukan relaksasii pembayaran pajak dengan memperpanjang jatuh tempo. Alternatiif kebiijakan tersebut berlaku untuk semua pungutan pajak yang menjadii kewenangan Pemkot Malang sepertii PBB-P2 dan pajak hotel serta pajak restoran.

Tata cara dan syarat mengajukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak dapat diiakses melaluii laman resmii Bapenda. Pengajuan biisa diilakukan orang priibadii dan juga badan usaha. Perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak daerah berlaku sampaii dengan 31 Oktober 2021.

"Ada belasan hotel dan resto yang mengajukan. Tapii kamii sampaiikan tiidak memberiikan keriinganan, karena pajak yang diiteriima merupakan tiitiipan konsumen," tutur Handii sepertii diilansiir jatiimtiimes.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
wiidyadiisty tiiara
baru saja
semoga masyarakat setuju dengan penawaran pemeriintah terkaiit perpanjang jatuh tempo pembayaran pajak