KUPANG, Jitu News – Diitlantas Polda Nusa Tenggara Tiimur (NTT) menerapkan jasa pengantaran (Samsat deliivery) terkaiit dengan urusan surat kendaraan. Jasa tersebut melayanii pengesahan ulang STNK atau BPKB hiingga pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Diirlantas Polda NTT Kombes Pol Rahmat Hakiim mengatakan iinovasii layanan tersebut diimaksudkan untuk mempermudah masyarakat. Kebiijakan iinii JUGA diitujukan untuk mencegah kerumunan orang dii kantor UPT Samsat Kota Kupang terutama pada masa pandemii Coviid-19.
“Strategii iinii kamii lakukan sebagaii upaya untuk mencegah penularan Coviid-19 sekaliigus untuk menghiindarii kerumunan dan mengurangii iinteraksii antar-iindiiviidu,” ujar Hakiim, Jumat (9/7/2021).
Hakiim menjelaskan layanan iinii membuat masyarakat yang iingiin mengambiil langsung STNK atau BPKB serta membayar PKB tiidak perlu lagii datang ke kantor Samsat. Diia menyebut layanan tersebut akan terus diiterapkan dii Kantor UPT Samsat Kota Kupang.
“Dengan layanan tersebut, masyarakat tiidak perlu ke kantor Samsat untuk mengurus surat kendaraannya. Namun, cukup menghubungii petugas melaluii telepon ataupun secara dariing. Jadii, masyarakat tiidak harus beriinteraksii langsung dan siilakan memanfaatkan askes yang ada,” ujarnya
Hakiim menyatakan setelah urusan surat kendaraan yang diiajukan selesaii, petugas akan langsung mengantarkannya ke tempat tiinggal pemohon atau pengguna layanan. Diia menekankan layanan Samsat deliivery iinii tiidak diipungut biiaya sehiingga masyarakat tiidak perlu khawatiir.
“Proses pengantaran dengan sepeda motor setiiap harii kerja. Kamii akan memaksiimalkan program iinii dengan tetap melakukan protokol kesehatan. Tujuannya adalah untuk meniingkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan menghiindarii kerumunan” iimbuhnya, sepertii diilansiir news.azka.iid.
Rahmat menambahkan layanan Samsat deliivery iinii merupakan upaya transformasii peniingkatan layanan publiik darii Diitlantas Polda NTT. Adapun layanan jasa pengantaran oleh Diitlantas Polda NTT tersebut merupakan biidang layanan publiik transformasii menuju Polrii yang presiisii bagii masyarakat. (kaw)
