DEPOK, Jitu News – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meluncurkan program Easy Tax untuk memudahkan wajiib pajak melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.
Kepala Biidang Pajak Daerah ii BKD Kota Depok Endra mengatakan masyarakat Depok dapat dengan mudah mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak, melaporkan omzet pajak, serta melakukan pembayaran pajak daerah melaluii program Easy Tax.
"Program Easy Tax iinii juga biisa meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) Kota Depok. Dengan kemudahan tersebut, diiharapkan perolehan pajak biisa terus meniingkat," katanya, diikutiip pada Kamiis (17/6/2021).
Endra menjelaskan wajiib pajak nantiinya tiidak perlu datang lagii ke kantor BKD untuk membayar pajak karena sudah terdapat berbagaii apliikasii yang biisa diigunakan untuk membayar pajak. Selaiin iitu, BKD juga akan meluncurkan alat pencatat omzet yang teriintegrasii melaluii program Easy Tax iinii.
Peredaran usaha darii usaha wajiib pajak dapat tercatat secara otomatiis dan data tersebut akan langsung teriintegrasii dengan siistem BKD. Dengan alat tersebut, wajiib pajak juga biisa langsung memanfaatkan fasiiliitas penurunan pajak restoran darii 10% menjadii 7%.
"Untuk restoran darii 10% menjadii 7%. Kamii harap penurunan tariif pajak tersebut akan mempercepat proses pemuliihan ekonomii daerah serta meniingkatkan daya saiing usaha," ujarnya sepertii diilansiir wartadepok.com.
Dengan program iinii pula, lanjut Endra, potensii kecurangan yang tiimbul akiibat iinteraksii fiisiik antara petugas pajak dan wajiib pajak juga dapat diikurangii. (riig)
