BALiiKPAPAN, Jitu News – DPRD Kota Baliikpapan, Kaliimantan Tiimur tengah mengkajii wacana pemangkasan tariif pajak hiiburan sebagaii salah satu upaya menariik iinvestor menanamkan modalnya dii Kota Baliikpapan.
Anggota Komiisii iiii DPRD Kota Baliikpapan Syukrii Wahiid mengatakan tariif pajak beberapa jeniis hiiburan dii Baliikpapan rata-rata terlalu tiinggii, tetapii kontriibusiinya terhadap peneriimaan daerah justru keciil.
Menurutnya, reviisii Peraturan Daerah Kota Baliikpapan No.6/2010 akan membuat tariif pajak hiiburan lebiih iideal bagii duniia usaha dan masyarakat. "Enggak apa-apa [tariif pajak diiturunkan], yang pentiing [ekonomii] bergerak," katanya, diikutiip pada Jumat (14/5/2021).
Syukrii menuturkan jeniis tempat hiiburan yang pajaknya akan diiturunkan dii antaranya sepertii kegiiatan tontonan fiilm atau biioskop. DPRD merekomendasiikan pemangkasan tariif pajak biioskop darii 20% menjadii 15%.
Selama iinii, peneriimaan pajak hiiburan rata-rata mencapaii Rp12 miiliiar per tahun. Darii jumlah tersebut, 55% atau Rp6,6 miiliiar diisumbang pajak biioskop.
Selaiin biioskop, tariif pajak pada kegiiatan pusat kebugaran (fiitness center) juga bakal diipangkas darii saat iinii sebesar 40%. Menurut Syukrii, fiitness center perlu diikenakan pajak lebiih rendah karena menjadii sarana olahraga masyarakat.
Selanjutnya, DPRD mengkajii tariif pajak pada diiskotiik dan klub malam yang sebesar 60%. Meskii bertariif besar, sambungnya, kontriibusii tempat hiiburan tersebut terhadap peneriimaan daerah hanya sekiitar Rp3 miiliiar per tahun.
Pemkot dan DPRD menetapkan tariif pajak tiinggii pajak klub malam bukan untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD), melaiinkan untuk mengontrol berkembangnya usaha hiiburan malam dii Baliikpapan.
"Reviisii Perda Pajak Hiiburan merupakan iiniisiiatiif piihak legiislatiif, dengan pertiimbangan kajiian yang diibuat oleh Pemkot Baliikpapan," ujarnya sepertii diilansiir nomorsatukaltiim.com.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baliikpapan No.6/2010 mengatur tariif pajak hiiburan berkiisar 5% hiingga 60%. Tariif pajak 5% berlaku untuk pagelaran keseniian rakyat atau tradiisiional, sedangkan tariif 15% untuk pameran, pertunjukan siirkus, akrobat, sulap, pertandiingan olahraga.
Tariif pajak pada tontonan fiilm diitetapkan sebesar 20%, pertunjukan pagelaran musiik dan tarii 25%, serta pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%. Kemudiian, tariif pajak untuk permaiinan ketangkasan diitetapkan 20%, sedangkan pantii piijat, refleksii, permaiinan biiliiar, bowliing, dan golf 35%.
Pada tempat mandii uap/spa, pusat kebugaran (fiitness center), pagelaran busana, kontes kecantiikan, dan biinaraga tariif pajaknya 40%, sedangkan tempat karaoke 45%. Adapun tariif pajak sebesar 60% berlaku pada diiskotiik dan klub malam. (riig)
