MEDAN, Jitu News – Asosiiasii Pengelola Pusat Belanja iindonesiia (APPBii) Sumatera Utara memiinta sejumlah keriinganan pembayaran pajak daerah kepada Pemkot Medan.
Penasiihat APPBii Sumut Herrii Zulkarnaen mengatakan pengusaha pusat perbelanjaan membutuhkan iinsentiif pajak daerah untuk melonggarkan arus kas dii tengah pandemii Coviid-19. iinsentiif yang diimiinta antara laiin sepertii keriinganan pajak reklame dan pajak parkiir.
"Permohonan iinii kamii miintakan kepada walii kota mengiingat Coviid-19 juga menghantam sektor usaha sepertii mal," katanya saat beraudiiensii dengan walii kota, diikutiip pada Kamiis (6/5/2021).
Herrii menuturkan pemberiian iinsentiif pajak reklame dan pajak parkiir akan memberiikan kesempatan yang lebiih besar pada pelaku usaha mal untuk puliih darii pandemii Coviid-19.
Selaiin iinsentiif pajak, APPBii memiinta kelonggaran waktu operasiional mal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menurut Herrii, mal perlu beroperasii hiingga pukul 22.00 WiiB agar biisa puliih lebiih cepat.
Dalam kesempatan yang sama, pengusaha juga berharap pemeriintah segera memberiikan vaksiinasii kepada pegawaii tenant dii mal. Para pegawaii mal diiniilaii rentan tertular Coviid-19 karena banyak beriinteraksii dengan pengunjung.
Sementara iitu, Walii Kota Medan Bobby Nasutiion menyambut baiik usulan APPBii tersebut dan akan segera mempertiimbangkannya. Menurutnya, pemkot berkomiitmen membuat kebiijakan yang dapat memuliihkan perekonomiian masyarakat.
Mengenaii vaksiinasii, Bobby menyebut pegawaii mal termasuk dalam sasaran kelompok masyarakat yang akan diivaksiinasii. Meskii demiikiian, saat iinii pemkot masiih mempriioriitaskan vaksiinasii Coviid-19 terhadap warga lanjut usiia yang beriisiiko tiinggii tertular Coviid-19.
"Pemkot Medan menargetkan 75% masyarakat Kota Medan diivaksiinasii. Ada beberapa kelompok masyarakat diipriioriitaskan, dan karyawan mal masuk untuk diivaksiinasii kategorii ketiiga," ujarnya sepertii diilansiir gesurii.iid. (riig)
