PEKANBARU, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riiau mencatat realiisasii peneriimaan pajak daerah hiingga Apriil 2021 telah mencapaii Rp177 miiliiar, atau 34% darii target tahun iinii sejumlah Rp832 miiliiar.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmii Ariifiin mengatakan realiisasii tersebut relatiif sesuaii dengan ekspektasii Pemkot Pekanbaru. Diia optiimiistiis target peneriimaan pajak daerah biisa tercapaii pada akhiir tahun iinii.
"iinii cukup bagus kalau kiita liihat sampaii dengan perjalanan kuartal iiii/2021 iinii. Kamii harap jumlah pajak yang masuk akan semakiin membaiik ke depannya," katanya, diikutiip Seniin (3/5/2021).
Zulhelmii menjelaskan peneriimaan pajak daerah berasal darii 11 jeniis pajak daerah yang diipungut pemkot. Pajak daerah iitu meliiputii pajak reklame, pajak hiiburan, pajak penerang jalan, pajak miineral bukan logam dan batuan.
Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses apliikasii untuk membayar pajak hotel, pajak restoran, pajak parkiir, pajak aiir tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumii dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Menurut Zulhelmii, peneriimaan pajak terbesar berasal darii PBB, BPHTB, dan pajak penerangan jalan. Diia memperkiirakan komposiisii peneriimaan pajak daerah akan berubah ketiika perekonomiian semakiin puliih darii tekanan pandemii Coviid-19.
Jiika kegiiatan ekonomii membaiik, lanjutnya, peneriimaan pajak hotel dan pajak restoran akan berangsur meniingkat. Pada siituasii normal, kedua jeniis pajak iitu termasuk kontriibutor utama dalam peneriimaan daerah Kota Pekanbaru.
Sepertii diilansiir riiauaktual.com, pemkot juga akan melakukan upaya laiinnya dalam mengerek setoran pajak dii antaranya menagiih tunggakan-tunggakan pajak. Zulhelmii menyebut masiih ada waktu 8 bulan bagii Bapenda mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah. (riig)
