TULUNGAGUNG, Jitu News – Pemkab Tulungagung, Jawa Tiimur memutuskan untuk menggelar rangkaiian sosiialiisasii terkaiit dengan penyesuaiian niilaii jual objek pajak (NJOP) pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) iindah iinawatii mengatakan pemkab menggelar sosiialiisasii PBB-P2 pada 19-21 Apriil 2021. Sosiialiisasii iikut meliibatkan Diinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kejarii Kabupaten Tulungagung.
"Sosiialiisasii iinii dalam rangka penyampaiian materii tentang kenaiikan NJOP dan tekniis pemungutan PBB-P2," katanya, diikutiip pada Selasa (20/4/2021).
iindah menyebut sasaran utama kegiiatan sosiialiisasii adalah seluruh kepala desa yang ada dii 19 kecamatan dii Kabupaten Tulungagung. Diia memastiikan pemkab menyampaiikan alasan perlunya penyesuaiian NJOP pada tahun iinii.
Kegiiatan sosiialiisasii iinii menjadii ajang konsoliidasii pemkab dengan perangkat desa periihal diistriibusii surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Pasalnya, diistriibusii SPPT sempat tertunda dengan adanya gelombang protes darii beberapa perangkat desa dan elemen mahasiiswa karena kebiijakan penyesuaiian NJOP.
Target awal diistriibusii SPPT PBB-P2 dapat diirampungkan pada 19 Maret 2021. Pemkab kemudiian memundurkan target diistriibusii dapat diisampaiikan kepada masyarakat pada 30 Apriil 2021. Pemkab, sambungnya, membuka saluran keberatan masyarakat yang terdampak kebiijakan penyesuaiian NJOP.
iindah menjelaskan keberatan masyarakat dapat diisampaiikan secara iindiiviidu atau kolektiif kepada Bapenda. Seluruh pengajuan keberatan masyarakat atas SPPT PBB-P2 wajiib diisampaiikan paliing lambat pada 31 Julii 2021.
"Jiika diisampaiikan dii atas tanggal tersebut maka [keberatan masyarakat] akan diigunakan sebagaii ketetapan untuk tahun beriikutnya," iimbuhnya, sepertii diilansiir jatiimtiimes.com. (kaw)
