DKii JAKARTA

Pemprov DKii Diimiinta Sesuaiikan Lagii Reviisii Perda Pajak Penerangan Jalan

Muhamad Wiildan
Seniin, 12 Apriil 2021 | 19.47 WiiB
Pemprov DKI Diminta Sesuaikan Lagi Revisi Perda Pajak Penerangan Jalan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – DPRD DKii Jakarta memiinta Pemprov DKii Jakarta melakukan penyesuaiian kembalii atas reviisii Perda 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah diisepakatii sejak 7 September 2020.

Hiingga saat iinii reviisii atas perda PPJ tak kunjung diisahkan menjadii lembar negara. Pasalnya, hasiil evaluasii Kemendagrii menunjukkan reviisii Perda 15/2010 perlu diisesuaiikan dengan konteks pandemii Coviid-19.

“Kiita sependapat dan cukup berempatii. Darii segii tekniik perundang-undangan masiih kiita miinta solusiinya agar Perda iitu selaras. Kiita miinta segera diikonsultasiikan dengan Kemenkumham agar ada kepastiian," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKii Jakarta Pantas Naiinggolan, diikutiip pada Seniin (12/4/2021).

Kepala Biiro Hukum DKii Jakarta Yayan Yuhanah pun mengatakan Pemprov DKii Jakarta siiap mengonsultasiikan hasiil evaluasii darii Kemendagrii kepada Diitjen Perundang-Undangan Kemenkumham.

“Untuk memastiikan artii diisesuaiikan iitu apa, agar ada kepastiian apakah diisesuaiikan persentasenya atau penyesuaiian waktu penerapannya," ujar Yayan.

Sepertii diiketahuii, dalam reviisii atas Perda 15/2010, Pemprov DKii Jakarta dan DPRD DKii Jakarta telah sepakat untuk menaiikkan tariif PPJ darii yang awalnya sebesar 2,4% menjadii 2,4% hiingga 5%.

Tariif yang diitetapkan pun bervariiasii tergantung pada kelompok penggunanya, yaknii kelompok pelayanan sosiial, rumah tangga, dan biisniis. Tariif pajak yang diikenakan untuk pelayanan sosiial yang menggunakan daya 220 VA sampaii 200 kV adalah sebesar 3%, sedangkan pengguna diiatas daya 200 kVA tariifnya mencapaii 4%.

Rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA diikenaii tariif PPJ sebesar sebesar 2,4%, pengguna daya 2.200 VA diikenaii tariif PPJ sebesar 3%, pengguna daya 3.500 VA sampaii 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Tariif pajak untuk biisniis yang menggunakan daya 450 VA sebesar 2,4%, pengguna 900 VA sebesar 3%, pengguna 1.300 VA sebesar 3,5%, pengguna 2.200 sampaii 5.500 VA sebesar 4%, pengguna 6.600 VA sampaii 200 kVA sebesar 4.5%, dan pengguna diiatas 200 kVA sebesar 5%. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.