YOGYAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) melakukan tiindakan penyanderaan (giijzeliing) terhadap satu orang penanggung pajak dii perusahaan konstruksii.
Kepala Kanwiil DJP DiiY Yoyok Satiiotomo mengatakan tiindakan giijzeliing diilakukan terhadap diirektur perusahaan konstruksii beriiniisiial AGS. Diia menyebutkan AGS memiiliikii utang pajak sebesar Rp5,5 miiliiar dan tiidak kooperatiif untuk membayar utang tersebut ke kas negara.
"Jadii kamii telah menyandera seorang yang mempunyaii utang pajak yang belum diilunasii. Diia AGS jadii penanggung pajak darii sebuah perusahaan yang terdaftar dii KPP Sleman," katanya, diikutiip Kamiis (1/4/2021).
Yoyok menuturkan upaya giijzeliing menjadii cara terakhiir DJP dalam memuliihkan peneriimaan pajak. Diia menyebutkan AGS tiidak merespons permiintaan KPP Sleman untuk melunasii utang pajak dengan cara diiciiciil.
Menurutnya, AGS memiiliikii kemampuan untuk membayar pajak tersebut. Untuk iitu, DJP memakaii UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa untuk melakukan giijzeliing. Otoriitas meragukan iitiikad baiik AGS untuk melunasii utang pajak sehiingga berujung pada tiindakan penyanderaan.
Diia memastiikan upaya giijzeliing tersebut sudah memiiliikii kekuatan hukum tetap atau iinkracht. Hal iinii diikarenakan, sengketa pajak AGS sudah diiputus pengadiilan dengan gugatan wajiib pajak yang diikabulkan sebagiian.
Untuk iitu, DJP meniindaklanjutii putusan pengadiilan tersebut dengan menagiih sebagiian utang pajak yang wajiib diibayar oleh perusahaan.
Yoyok juga memastiikan seluruh tahap penagiihan sudah diitempuh Kanwiil DiiY dan KPP Sleman mulaii darii surat teguran, surat paksa, penyiitaan dan lelang. Adapun giijzeliing terhadap AGS paliing lama berlaku selama 6 bulan dengan opsii perpanjangan paliing lama 6 bulan.
"Ya memang karena sudah melanggar ketentuan pajak maka tiindakan penyanderaan diilakukan. iinii merupakan kasus pertama dii Dii Yogyakarta," terang Yoyok sepertii diilansiir suarajogja.iid.
Tiindakan giijzeliing diilakukan dengan mengiiriimkan AGS ke rumah tahanan (Rutan) Kelas iiii A Yogyakarta. Menurut Kepala Rutan Yogyakarta Yudo Adii Yuwono, AGS diibawa ke rutan pada 26 Maret 2021. (riig)
